RadarAmbon.id – Perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan jaringan Tarakan dan Ambon kini memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku resmi menyerahkan empat tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk proses hukum lanjutan.
Penyerahan tahap II yang berlangsung Selasa (11/8/2026) itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AP, FS, HT alias E, serta YMT alias Nyai. Dari keempat tersangka tersebut, HT alias E dan YMT alias Nyai diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari BNNP Maluku ke pihak kejaksaan.
“Iya, proses Tahap II telah berlangsung. Administrasi juga sudah dilakukan dan para tersangka saat ini masih berada dalam tahanan Kejari Ambon sebelum nantinya dipindahkan ke Rutan Ambon,” ujar Sudarmono kepada media ini melalui sambungan telepon.
Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, jaksa selanjutnya akan menyiapkan dakwaan serta melengkapi administrasi untuk membawa perkara ini ke meja persidangan.
“Setelah Tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” jelasnya.
Meski empat tersangka telah diserahkan, pengusutan terhadap jaringan sabu Tarakan-Ambon masih terus berjalan. Penyidik BNNP Maluku masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sejumlah nama seperti FAN, AM, JL, FL, dan MA disebut masuk dalam daftar pengembangan penyidikan. Mereka diduga berkaitan dengan jalur komunikasi, distribusi, hingga transaksi narkotika yang menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu antarwilayah tersebut.(*)





