Kadisdik SBT Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi

  • Bagikan
ilustrasi.

RadarAmbon.id — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Afiudin Rumakway. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

Proses klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (3/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait mekanisme pelaksanaan dan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah yang bersumber dari tahun anggaran 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi melalui Kasubbid Penmas AKP Imelda Haurissa membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Kadisdik SBT. Namun, ia menegaskan bahwa tahapan tersebut masih sebatas permintaan keterangan awal.

“Beliau (Kadisdik) datang untuk klarifikasi awal,” ujar Imelda kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *