RadarAmbon.id – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Way Apu Kabupaten Buru senilai Rp19,2 miliar mendapat sorotan keras dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menelusuri dugaan persoalan tersebut.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru, Ilham Adjid Sowakil, menegaskan temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah itu tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dipastikan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kami meminta aparat penegak hukum di daerah segera bergerak melakukan penyelidikan. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada temuan administrasi tanpa ada pendalaman lebih lanjut,” tegas Sowakil,Rabu (15/7/26).
Ia menyebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum di daerah untuk mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. Namun apabila tidak ada respons serius, Pemuda Muhammadiyah Buru siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
“Kami punya jaringan. Kalau dalam beberapa hari ke depan tidak ada gerakan atau langkah yang jelas, maka kami akan melaporkan dugaan ini ke Jakarta, baik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri,” ujarnya.
Bahkan, Sowakil menegaskan pihaknya siap menyampaikan persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat agar mendapat perhatian lebih besar.
“Bila perlu laporan ini sampai ke telinga Bapak Presiden RI. Karena ini menyangkut uang rakyat dan proyek strategis nasional yang harus mendapat pengawasan ketat,” katanya.
Diketahui, pembangunan Bendungan Way Apu terbagi dalam Paket I dan Paket II. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai permasalahan yang ditemukan mencapai Rp19.237.835.672,65, dengan rincian Paket I sebesar Rp13.490.383.761 dan Paket II sebesar Rp5.747.451.911,65.
Dalam pemeriksaan Paket I ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya pembayaran akibat perubahan volume pekerjaan tanpa negosiasi harga satuan senilai Rp193.370.000, serta ketidaksesuaian harga satuan pada sembilan item pekerjaan akibat penambahan volume lebih dari 10 persen sebesar Rp370.434.293.
Temuan terbesar pada Paket I berkaitan dengan pembayaran Material on Site (MoS) sebesar Rp12.926.579.468 yang dinilai tidak sesuai ketentuan kontrak karena material belum berada di lokasi pekerjaan atau tidak memenuhi persyaratan pembayaran.
Sementara pada Paket II, pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp350.550.561,99, serta ketidaksesuaian harga satuan akibat penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen sebesar Rp515.674.051,76.
Selain itu, pembayaran Material on Site pada Paket II sebesar Rp4.881.227.297,90 juga menjadi bagian dari temuan karena dinilai belum sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.
Sowakil menilai, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek Bendungan Way Apu.
“Temuan ini harus diuji secara hukum. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan yang nilainya sangat besar,” pungkasnya.(*)





