DPO Pengeroyokan Abdullah Mahu Dibekuk Polisi

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Setelah beberapa waktu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RMT alias U (25), tersangka kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Buronan tersebut diamankan di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/7/2026), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan sejak RMT ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Polri tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan meski berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Minggu (11/5/2026) dini hari.

Korban, Abdullah Mahu, mengalami luka di bagian kepala dan tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka, namun RMT tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga statusnya dinaikkan menjadi DPO.

Informasi keberadaannya di Negeri Kailolo kemudian ditindaklanjuti Tim Jatanras bersama personel Polsek Pulau Haruku hingga berhasil melakukan penangkapan, meski tersangka sempat melawan dan proses pengamanan diwarnai upaya penghalangan dari sejumlah warga.

Usai diamankan, RMT dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026. Ditreskrimum Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku yang sedang diburu aparat, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *