Pria Asal Jayapura Ditangkap di Ambon terkait Tembakau Sintetis

  • Bagikan

RadarAmbon – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap seorang pria asal Jayapura, Papua, berinisial KL alias Kiki (28), terkait dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Pelaku ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (12/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Ipda Albert Touwe melakukan monitoring. Pada Selasa sore, anggota berhasil menangkap pelaku di depan Gereja Imanuel,” kata Indra, Senin (25/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis yang disimpan di saku kanan sweater milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Kiki mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Namun untuk penjualan tembakau sintetis, ia mengaku baru pertama kali melakukannya.

“Pelaku mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu dari penjualan tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Indra.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *