RadarAmbon.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku tengah menyelidiki penanganan kasus dugaan pesta sabu di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penyelidikan dilakukan menyusul pembebasan empat terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka dibebaskan dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AL, LT, MP, dan JMA.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Kalau masalah narkoba, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Indera, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus narkoba di kawasan Karang Panjang pada Senin (6/4/2026).
Keempat terduga tersebut adalah AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19). Dari keempatnya, AL dan LT diketahui berprofesi sebagai pengacara muda.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pengacara tersebut telah dibebaskan tidak lama setelah penangkapan, tepatnya pada Sabtu (18/4/2026).(AAN)






