RadarAmbon.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus narkoba di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (6/4/2026).
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AL, LT, MP, dan JMA. Dari keempatnya, AL dan LT diketahui merupakan pengacara muda.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dua pengacara tersebut telah dibebaskan tidak lama setelah penangkapan, tepatnya pada Sabtu (18/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, AL dan LT belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon juga belum mendapat respons.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait alasan pembebasan kedua terduga tersebut maupun perkembangan penanganan kasus ini.(AAN)






