AS dan MM, Dua Pemuda Asal Leihitu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease resmi menetapkan dua pemuda asal Jazirah Leihitu, AS (23) dan MM (38), sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan bahan peledak.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata berbahaya dan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay, kepada Radarambon, Rabu (22/4/2026).

Saat ini, AS dan MM telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Ipda Jane menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MM sebelumnya sempat bertemu seorang rekannya untuk meminta sejumlah uang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. MM kemudian kembali ke tempat tinggalnya dan mengambil sebilah parang serta bom pipa rakitan yang disimpan di dalam kamar.

Selanjutnya, MM menuju wilayah Hunuth dengan tujuan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Leihitu. Di lokasi tersebut, ia sempat menunggu anggota keluarganya sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian di sekitar pertigaan Durian Patah.

“Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, dan satu sangkur berwarna hitam,” jelasnya.

Selain MM, polisi juga mengamankan AS yang berada di lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Jalan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon oleh aparat dari Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC),” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *