RadarAmbon.id – Penyidik menjerat dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem pidana Indonesia.
Kepolisian menyebut, konstruksi perkara mengarah pada tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara terencana, disertai penganiayaan bersama yang berujung pada kematian korban. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membuka ruang pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. “Sanksi pidana yang disangkakan sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup, tergantung hasil pembuktian nantinya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Saat ini, HR dan FU masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan status tersangka dilakukan melalui gelar perkara.
Kasus ini mencuat setelah Nus Kei tewas akibat serangan senjata tajam di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026). Korban diketahui baru tiba untuk menghadiri agenda Musyawarah Daerah Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April mendatang.(*)






