Ismail Usemahu Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu, bersama tiga tersangka lainnya berinisial MT, RT, dan NP, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Selasa (7/4/2026).

Terkait kemungkinan penahanan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama, menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Penahanan itu subjektif penyidik. Bisa ditahan atau tidak,” ujar Piter kepada wartawan di Markas Krimsus, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, dalam proses pemeriksaan, penyidik tetap akan mengakomodasi hak-hak para tersangka sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Penyidik wajib mengakomodasi hak-hak tersangka. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Menurut Piter, penetapan keempat tersangka telah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

“Setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan penyidik internal dan eksternal, serta analisis terhadap bukti, saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga hasil perhitungan kerugian negara, penyidik berkesimpulan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” paparnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *