RadarAmbon.id – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan dan perdagangan BBM Illegal di Kawasan Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (7/4/26).
Dalam aksi ini, jumlah BBM yang diamankan serta sejumlah barang bukti diangkut dengan menggunakan dua mobil truk.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait jumlah, namun informasi awal BBM yang diamankan diantaranya 6 Drum Minyak Tanah dan 4 Drum Solar.
Pemilik BBMÂ diketahui bernama Daeng Muhajir.(*)





