Anggota Polres SBB Terduga Pelaku Asusila Diproses Etik dan Pidana

  • Bagikan

RadarAmbon.id – POLDA Maluku memproses seorang anggota Polres Seram Bagian Barat berinisial Aipda RH atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum pidana dan sidang kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, laporan korban telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, serta layanan kesehatan sejak awal penanganan perkara.

“Hasil pemeriksaan awal Propam menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait norma kesusilaan. Proses etik tetap berjalan,” kata Rositah, Sabtu (17/1/26)

Selain itu, korban juga telah melaporkan dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual ke SPKT Polda Maluku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU. Penyidik telah memfasilitasi visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Polda Maluku menegaskan proses etik dan pidana dilakukan secara terpisah dan paralel. Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, terlapor ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

“Kami menjamin penanganan perkara dilakukan profesional dan tanpa intervensi,” tegas Rositah. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *