RadarAmbnon.id – SMA Negeri 3 Maluku Tengah, berkomitmen melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2026/2027 sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Nomor 534 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
Kepala SMAN 3 Maluku Tengah, Yolanda Koda, menegaskan bahwa sekolah akan menjalankan seluruh proses penerimaan berdasarkan aturan resmi yang berlaku tanpa pengecualian di luar ketentuan.
“PPDB tahun ini tetap berjalan sesuai juknis. Kami tidak mau keluar dari aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Koda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kepatuhan dilakukan terutama pada jalur domisili atau zonasi. Calon siswa yang berada di luar wilayah zonasi SMAN 3 Maluku Tengah tidak akan diterima, kecuali melalui jalur prestasi maupun mutasi atau perpindahan orang tua.
Ia menjelaskan, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur mutasi wajib melampirkan dokumen resmi dan membuktikan bahwa mereka telah berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan di wilayah setempat.
“Kami tidak lagi menerima surat-surat domisili yang mudah dimanipulasi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi sesuai ketentuan.Wilayah rekrutmen kami yakni, Suli, Tial, Tenga-tenga dan jembatan dua,” tegasnya.
Dalam PPDB tahun ajaran 2026/2027, SMAN 3 Maluku Tengah membuka penerimaan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Koda juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB dibagi dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 13 Juni 2026. Seleksi berkas dilakukan pada 15–20 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi secara online pada 23 Juni 2026 dan daftar ulang bagi peserta yang lulus pada 5 Juli 2026.
Sementara gelombang kedua dibuka pada 24–30 Juni 2026 dengan seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal yang sama. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 1 Juli 2026 dan daftar ulang dijadwalkan pada 5 Juli 2026.
Selain memperketat proses seleksi, pihak sekolah juga menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari empat menjadi lima kelas. Setiap kelas akan diisi maksimal 36 siswa sehingga total kuota penerimaan mencapai 180 siswa.
“Kami menambah menjadi lima rombel dan setiap kelas diisi 36 siswa. Semua proses pendaftaran tidak dipungut biaya,” katanya.
Ia menambahkan, sekolah berkomitmen menjalankan proses PPDB secara transparan dan bebas pungutan liar. Menurutnya, sistem penerimaan siswa baru tahun ini telah dirancang lebih baik sehingga setiap sekolah memperoleh peserta didik sesuai wilayah domisili masing-masing.
“Kami ingin memastikan proses PPDB berjalan bersih, transparan dan sesuai aturan,” tandasnya.(*)






