RadarAmbon.id — Polda Maluku memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku, Bripda Zul Ohoirat (ZO), memasuki tahap akhir. Sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepastian pelaksanaan sidang tersebut disampaikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap perkara dugaan penipuan yang dilaporkan masyarakat dinyatakan selesai.
Polda Maluku menegaskan, proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri. Setiap laporan masyarakat, kata Polda, tetap menjadi perhatian serius dan diproses secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Kasus ini bermula dari laporan Desire Barlin Lelapary yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Dalam proses penanganannya, Bidpropam Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua orang saksi, serta mengamankan berbagai alat bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran.
Setelah tahapan pemeriksaan rampung, Bidpropam Polda Maluku kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bripda ZO.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi memastikan informasi yang menyebut perkara tersebut tidak berjalan atau berhenti diproses tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026,” ujar Rositah, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang terus bekerja dalam menangani setiap dugaan pelanggaran anggota, baik terkait disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan, Kapolda Maluku berkomitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Apabila dalam proses sidang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat agar merujuk pada informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan mengedepankan fakta dan informasi dari saluran resmi Polda Maluku,” tambah Rositah.
Dengan dijadwalkannya sidang KKEP pada 29 Juli mendatang, Polda Maluku memastikan proses penegakan kode etik terhadap Bripda Zul Ohoirat akan terus dikawal hingga adanya keputusan akhir sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalitas dan integritas institusi Polri.(*)





