SK Pangkat Diduga Dipalsukan, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai memasuki ranah hukum. Pemerintah Provinsi Maluku memastikan dokumen yang mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tersebut bukan produk resmi Pemprov Maluku.

Pemprov Maluku pun tidak tinggal diam. Persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian itu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi mengenai SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVb yang disebut-sebut diterbitkan atas nama Gubernur Maluku.

Menurut Selang, dokumen tersebut tidak tercatat sebagai produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, dugaan penggunaan dokumen yang mencatut identitas dan tanda tangan elektronik kepala daerah dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.

Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat bagi PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui mekanisme administrasi kepegawaian resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan tersebut mencakup verifikasi secara berjenjang, mulai dari BKPSDM kabupaten/kota, BKD Provinsi Maluku hingga BKN Regional IV Makassar. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan SK.

Selanjutnya, SK yang sah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Maluku dan tersimpan dalam akun MyASN PNS yang bersangkutan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Maluku untuk memastikan keaslian dokumen kepegawaian yang beredar.

Menindaklanjuti persoalan itu, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.

Pemprov Maluku, lanjutnya, memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

Di tengah kasus tersebut, Gubernur Maluku juga kembali mengingatkan ASN bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya atau gratis.
ASN diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan kenaikan pangkat dengan imbalan tertentu. Pengurusan harus dilakukan melalui perangkat daerah dan kanal resmi pemerintah.

ASN juga diminta mengecek keabsahan dokumen kepegawaiannya melalui aplikasi MyASN. Jika terdapat kejanggalan, klarifikasi dapat dilakukan langsung kepada BKD agar tidak menjadi korban penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.

Pemprov Maluku berharap klarifikasi tersebut dapat menghentikan simpang siur informasi sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih teliti terhadap dokumen kepegawaian yang diterima.

“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan, dengan selalu melihat pada aplikasi MyASN dan bila perlu mengklarifikasi secara langsung ke BKD,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *