Wacana Pabrikasi Sopi Harus Didahului Kajian Kelayakan dan Dampak Sosial

  • Bagikan

Oleh: Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H.
Advokat & Praktisi Hukum

WACANA Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena mengenai fabrikasi atau penyulingan terstandar minuman tradisional Sopi patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat Kota Ambon.

Saya memahami bahwa gagasan tersebut, sebagaimana disampaikan Wali Kota Ambon, masih sebatas wacana dan bukan kebijakan resmi untuk melegalkan peredaran Sopi secara bebas. Konsep yang dikemukakan juga diarahkan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, standardisasi produksi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan ekonomi kepada petani nira atau penipat mayang.

Namun demikian, justru karena masih berupa wacana, pemerintah memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan menjadi sebuah kebijakan publik.

Sebagai Advokat dan Praktisi Hukum, saya berpandangan bahwa saya tidak sependapat apabila wacana fabrikasi atau standardisasi Sopi kemudian diarahkan pada kebijakan legalisasi atau perluasan peredaran tanpa didahului kajian kelayakan yang komprehensif.

Kebijakan Publik Tidak Boleh Hanya Berdasarkan Asumsi

Sebuah kebijakan publik seharusnya tidak hanya dilihat dari satu sisi, misalnya potensi peningkatan ekonomi, harga jual, penerimaan daerah, atau perlindungan terhadap petani.

Pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan feasibility study atau studi kelayakan untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar layak diterapkan di Kota Ambon.

Studi kelayakan harus mampu menjawab sekurang-kurangnya beberapa pertanyaan mendasar:

1. Apa manfaat ekonomi yang benar-benar akan diperoleh masyarakat?
2. Siapa yang paling memperoleh manfaat dari fabrikasi Sopi?
3. Bagaimana mekanisme pengawasan produksinya?
4. Bagaimana pengawasan terhadap distribusi dan penjualannya?
5. Bagaimana mencegah penjualan kepada anak di bawah umur?
6. Bagaimana mencegah konsumsi berlebihan?
7. Bagaimana dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat?
8. Bagaimana dampaknya terhadap kesehatan masyarakat?
9. Bagaimana dampaknya terhadap keluarga dan generasi muda?
10. Bagaimana mekanisme pengendalian apabila terjadi penyalahgunaan?
11. Apakah pemerintah memiliki sumber daya dan aparat pengawasan yang memadai?
12. Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Ambon?

Jangan sampai kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk melakukan pengendalian justru menghasilkan peningkatan akses dan konsumsi alkohol di masyarakat.

Standarisasi Produk Tidak Serta-Merta Kehilangan Risiko

Argumentasi bahwa Sopi akan difabrikasi dan disuling secara terstandar perlu dilihat secara objektif.

Standardisasi produksi memang dapat memberikan manfaat dari sisi kualitas, keamanan produk, kepastian hukum bagi produsen, serta pengawasan pemerintah.

Namun, standardisasi produksi berbeda dengan hilangnya risiko konsumsi alkohol.

Alkohol tetap memiliki dampak terhadap kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan maupun dalam jangka panjang.

Karena itu, apabila pemerintah ingin menjadikan standardisasi sebagai instrumen pengendalian, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa mekanisme tersebut benar-benar mampu menekan dampak negatif, bukan justru meningkatkan ketersediaan dan normalisasi konsumsi alkohol.

Potensi Dampak Terhadap Keamanan dan Ketertiban

Pemerintah Kota Ambon juga harus memperhitungkan aspek keamanan dan ketertiban umum.

Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat berkaitan dengan hilangnya kontrol diri, konflik interpersonal, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, gangguan ketertiban umum, serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah Sopi dapat diproduksi secara legal dan terstandar.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah pemerintah mampu memastikan bahwa setelah produksi dilegalkan dan distandardisasi, peredarannya benar-benar dapat dikendalikan?

Jika jawabannya belum dapat dipastikan melalui data dan kajian, maka kebijakan tersebut belum seharusnya terburu-buru diterapkan.

Jangan Sampai Nilai Ekonomi Menyalahkan Kepentingan Publik

Saya memahami alasan ekonomi di balik gagasan fabrikasi Sopi.

Apabila petani nira mendapatkan kepastian pasar, kepastian harga, dan kepastian hukum, tentu hal tersebut merupakan sesuatu yang positif.

Begitu pula gagasan untuk meningkatkan nilai jual produk Sopi melalui produksi resmi dan terstandar.

Namun, kebijakan publik tidak boleh hanya menghitung keuntungan ekonominya tanpa menghitung biaya sosialnya.

Pemerintah harus menghitung secara objektif:
economic benefit versus social cost.

Berapa potensi penerimaan ekonomi yang diperoleh?
Dan pada saat yang sama:
Berapa potensi biaya kesehatan?

Berapa potensi biaya penanganan gangguan keamanan?

Bagaimana potensi dampaknya terhadap keluarga?

Bagaimana dampaknya terhadap generasi muda?

Bagaimana pengaruhnya terhadap ketertiban lalu lintas?

Bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupan sosial masyarakat?

Inilah pentingnya studi kelayakan yang komprehensif.

PERLINDUNGAN GENERASI MUDA HARUS MENJADI PRIORITAS

Pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan akses alkohol kepada anak dan remaja.

Jangan sampai produk yang pada awalnya memiliki nilai budaya dan tradisional justru mengalami pergeseran fungsi menjadi komoditas konsumsi massal.

Apabila akses semakin mudah, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan oleh kelompok usia muda.

Karena itu, apabila suatu saat kebijakan tersebut dipertimbangkan, maka harus terdapat mekanisme yang sangat ketat mengenai:

– batas usia pembeli;
– lokasi penjualan;
– waktu penjualan;
– distribusi;
– iklan dan promosi;
– pengawasan produksi;
– pengawasan kadar alkohol;
– sanksi terhadap pelanggaran; dan
– pengawasan terhadap peredaran ilegal.

Kota Ambon Memiliki Konteks Sosial dan Keagamaan yang Harus Dihormati

Kota Ambon merupakan masyarakat yang plural, dengan keragaman agama, budaya dan adat istiadat.

Karena itu, setiap kebijakan mengenai minuman beralkohol harus mempertimbangkan kondisi sosial dan keagamaan masyarakat secara proporsional.

Data kependudukan yang menunjukkan jumlah warga Muslim yang besar di Kota Ambon juga harus menjadi salah satu konteks sosial yang dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.

Namun saya juga ingin menegaskan:

Jangan pula kita melakukan generalisasi bahwa karena ada oknum warga Muslim yang mengonsumsi minuman keras, maka seluruh masyarakat Muslim dapat dianggap menerima atau membenarkan legalisasi minuman keras.

Itu merupakan logika yang keliru.

Sikap seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi sikap seluruh komunitas.

Kebijakan pemerintah harus menghormati seluruh kelompok masyarakat, baik yang memiliki pertimbangan agama, budaya, kesehatan maupun keamanan.

PENGALAMAN KONFLIK SOSIAL HARUS MENJADI PELAJARAN

Kota Ambon dan Maluku memiliki sejarah konflik sosial yang tidak boleh dilupakan.

Berbagai persoalan yang pernah menjadi pemicu konflik dan ketegangan sosial harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah ketika merumuskan kebijakan yang berpotensi memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saya tidak mengatakan bahwa legalisasi atau fabrikasi Sopi secara otomatis akan menimbulkan konflik sosial.

Namun, potensi dan risiko sosial harus dihitung secara serius.

Jangan menunggu terjadi persoalan baru kemudian pemerintah melakukan evaluasi.

Prinsip kehati-hatian dalam kebijakan publik justru mengharuskan pemerintah mengidentifikasi risiko sebelum kebijakan diberlakukan.

Kita Membutuhkan Kajian, Bukan Sekedar Wacana

Saya menghargai penjelasan Wali Kota Ambon bahwa fabrikasi Sopi masih merupakan gagasan dan bukan kebijakan resmi untuk melegalkan peredaran secara bebas.

Karena itu, menurut saya, ruang diskusi publik masih terbuka sangat luas.

Pemerintah Kota Ambon sebaiknya terlebih dahulu membuka dan menyusun kajian resmi yang sekurang-kurangnya mencakup:

Pertama, kajian hukum.

Apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bagaimana harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, kajian ekonomi.

Berapa manfaat yang diterima petani, masyarakat dan daerah.

Ketiga, kajian kesehatan.

Bagaimana potensi dampak konsumsi alkohol terhadap kesehatan masyarakat.

Keempat, kajian sosial.

Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga, generasi muda dan hubungan sosial masyarakat.

Kelima, kajian keamanan.

Bagaimana potensi pengaruhnya terhadap kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban.

Keenam, kajian agama dan budaya.

Bagaimana kebijakan tersebut ditempatkan dalam konteks masyarakat Ambon yang plural dan memiliki nilai-nilai agama serta budaya yang kuat.

Ketujuh, kajian pengawasan.

Bagaimana pemerintah memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak disalahgunakan dan tidak beredar kepada kelompok yang dilarang.

Pemerintah Harus Mendengarkan Masukan Publik

Saya menyambut baik setiap kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tetapi apabila terdapat suatu wacana kebijakan yang berpotensi menimbulkan mudarat atau dampak negatif bagi sebagian masyarakat, maka menyampaikan kritik, saran dan masukan merupakan sesuatu yang wajar, sah dan konstitusional dalam negara demokrasi dan negara hukum.

Kritik terhadap pemerintah bukan berarti anti-pemerintah.

Perbedaan pandangan bukan berarti tidak mendukung pembangunan.

Justru masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap kebijakan publik agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih matang.

Sata Menolak Legalisasi Tanpa Kajian yang Komprehensif

Dengan demikian, posisi saya jelas.

Saya tidak menolak kebudayaan, tidak menolak keberadaan petani nira, dan tidak menolak upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Yang saya tolak adalah apabila legalisasi, fabrikasi atau perluasan peredaran minuman tradisional seperti Sopi, Sageru dan sejenisnya dilakukan tanpa kajian kelayakan dan analisis dampak yang komprehensif.

Jika pemerintah memiliki kajian bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat lebih besar dibandingkan mudaratnya, maka mari kita buka kajiannya kepada publik.

Mari kita lihat datanya.

Mari kita uji argumentasinya.

Mari kita dengarkan akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tenaga kesehatan, aparat keamanan, pelaku usaha, petani nira, organisasi masyarakat, dan terutama masyarakat Kota Ambon sendiri.

Jangan mengambil kebijakan berdasarkan asumsi. Jangan pula menolak atau menerima hanya berdasarkan emosi.

Kita membutuhkan kebijakan yang berbasis data, kajian ilmiah, kepentingan masyarakat dan prinsip kehati-hatian.

Pada akhirnya, kebijakan Pemerintah Kota Ambon harus menjadi kebijakan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Ambon—bukan hanya menguntungkan satu kelompok, tetapi juga tidak mengorbankan kelompok masyarakat lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *