RUU Daerah Kepulauan dan Masa Depan Indonesia

  • Bagikan
Bisri As Shiddiq Latuconsina

Oleh:  Bisri As Shiddiq Latuconsina
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku


BAGI
sebagian orang, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mungkin hanyalah salah satu agenda legislasi yang sedang berlangsung di Senayan. Namun bagi saya, perjuangan menghadirkan RUU ini jauh melampaui penyusunan norma hukum. Ini adalah tentang perjuangan menghadirkan keadilan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan Indonesia. Itulah kata kunci yang terus kami suarakan di ruang-ruang rapat di Senayan.

Sudah hampir dua tahun terakhir saya bersama rekan-rekan dari daerah kepulauan terus mengawal pembahasan RUU ini. Perjalanan tersebut tidak selalu mudah. Kami berpindah dari satu ruang rapat ke ruang rapat lainnya, berdiskusi dengan Kementerian dan Lembaha Negara terkait, serta berdiskusi dengan para akademisi, pakar, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah. Di luar forum resmi, komunikasi politik juga terus dibangun dengan berbagai pemimpin partai politik dan fraksi-fraksi di DPR RI. Semua ikhtiar itu berangkat dari satu keyakinan yang sama, Indonesia membutuhkan sebuah paradigma baru dalam membangun wilayah kepulauan.

Mengubah Paradigma

Sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Maluku sekaligus anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan, saya meyakini bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh cara negara memandang lautnya sendiri. Selama ini, pembangunan nasional masih didominasi oleh perspektif daratan (land-based development). Laut lebih sering diperlakukan sebagai batas geografis yang memisahkan pulau-pulau, padahal bagi masyarakat kepulauan, laut adalah ruang hidup, jalur konektivitas, sumber penghidupan, sekaligus fondasi kebudayaan. Cara pandang inilah yang harus diubah. Sebab Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maritim yang kuat apabila kebijakan pembangunannya masih disusun dengan logika negara kontinental.

Perubahan paradigma menjadi sangat penting karena daerah kepulauan membutuhkan keberpihakan (affirmative policy) dalam pembangunan. Karakter geografis wilayah kepulauan jauh lebih kompleks dibandingkan daerah daratan. Pulau-pulau yang tersebar, keterbatasan konektivitas, ketergantungan pada transportasi laut, hingga tingginya biaya distribusi barang dan jasa menyebabkan biaya pembangunan menjadi jauh lebih mahal. Akibatnya, harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga ongkos transportasi masyarakat kepulauan relatif lebih tinggi. Pada akhirnya, kondisi tersebut turut memengaruhi daya beli masyarakat, memperlebar kesenjangan pembangunan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Saya sering bergurau dengan teman-teman sesama anggota DPD RI dari berbagai provinsi. Saya katakan kepada mereka, “Untuk berkampanye di Maluku, saya harus mengeluarkan biaya hampir tiga kali lipat dibandingkan yang mereka keluarkan di daerahnya.” Mereka tertawa, tetapi sesungguhnya itulah realitas yang kita hadapi setiap hari. untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau, kita harus menggunakan pesawat perintis, kapal laut, hingga speedboat dengan biaya yang tidak sedikit dan waktu tempuh yang jauh lebih panjang. Apa yang saya alami sebagai seorang anggota DPD RI hanyalah gambaran kecil dari kenyataan yang dihadapi masyarakat kepulauan setiap hari. Itulah sebabnya RUU Daerah Kepulauan tidak lahir untuk meminta perlakuan istimewa, tetapi untuk menghadirkan keadilan melalui kebijakan yang memahami karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Memperkuat Kewenangan

Dalam setiap pembahasan Panitia Khusus, perhatian saya selalu tertuju pada satu isu mendasar: kewenangan daerah kepulauan. Selama ini, daerah-daerah kepulauan menghadapi sebuah paradoks. Mereka memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi perikanan, pariwisata bahari, energi, dan keanekaragaman hayati yang melimpah, tetapi ruang kewenangan untuk mengelolanya masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak daerah hanya menjadi penonton di tengah kekayaan yang dimilikinya sendiri.

Karena itu, saya meyakini bahwa keadilan fiskal harus berjalan seiring dengan keadilan kewenangan. RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi kelautan secara bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya bukan sekedar mengurangi peran pemerintah pusat, melainkan membangun tata kelola yang lebih kolaboratif agar daerah mampu mengoptimalkan sumber dayanya bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal lain yang tak kalah penting adalah Dana Khusus Kepulauan (DKK). Saya memahami kekhawatiran pemerintah mengenai dampaknya terhadap fiskal negara. Namun, DKK seharusnya dipandang sebagai investasi strategis, bukan sekadar tambahan belanja negara. Membangun sekolah di pulau terpencil, menyediakan layanan kesehatan di wilayah terluar, atau membuka konektivitas antarpulau membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah daratan. Karena itu, keadilan anggaran tidak berarti memperlakukan semua daerah secara sama, tetapi memberikan dukungan yang proporsional sesuai karakteristik geografis dan tantangan pembangunannya.

Momentum untuk Maluku

Bagi kita orang Maluku, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi, melainkan harapan akan lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih adil. Sebagai provinsi kepulauan, Maluku selama ini menghadapi tantangan yang khas, tingginya biaya logistik, keterbatasan konektivitas antarpulau, serta mahalnya penyediaan layanan publik. Di sisi lain, Maluku menyimpan potensi kelautan yang sangat besar dan memiliki posisi strategis sebagai beranda maritim Indonesia. Karena itu, RUU ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa karakter wilayah kepulauan benar-benar menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional.

Momentum tersebut semakin kuat dengan pengembangan Blok Masela, salah satu Proyek Strategis Nasional yang diproyeksikan memberikan kontribusi besar bagi ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap ekonomi biru dan pembangunan maritim, kawasan timur Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai salah satu pusat pertumbuhan baru. Momentum ini harus diikuti dengan keberanian politik untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang, kewenangan, dan dukungan yang lebih adil bagi daerah kepulauan.

Karena itu, saya meyakini perjuangan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada pembahasan pasal-pasal semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun political will bahwa membangun daerah kepulauan bukanlah beban fiskal, melainkan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Selama lebih dari dua tahun mengawal RUU ini, saya semakin yakin bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada aspek filosofis, sosiologis, atau yuridis, melainkan pada keberanian politik untuk menjadikan Indonesia benar-benar membangun dari laut, bukan hanya mengakui dirinya sebagai negara kepulauan.

Perlu Dukungan Politik

Karena itu, selain mengawal pembahasan di Panitia Khusus, saya bersama teman-teman di DPD maupun di DPR, terus intens membangun komunikasi dengan pemerintah, pimpinan partai politik, fraksi-fraksi di DPR RI, kepala daerah, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat. Kami percaya, regulasi sebesar ini hanya dapat lahir apabila terdapat kesamaan pandangan bahwa membangun daerah kepulauan bukanlah kepentingan segelintir provinsi, melainkan kepentingan strategis bangsa Indonesia.

Melalui opini singkat ini, saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Maluku dan teman-teman dari seluruh daerah kepulauan, yang terus memberikan dukungan terhadap perjuangan RUU Daerah Kepulauan. Terutama kepada teman-teman pemuda, mahasiswa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat yang dengan caranya sendiri terus konsisten menyuarakan aspirasi ini di ruang-ruang publik. Dukungan tersebut bukan sekadar simbol solidaritas, tetapi telah menjadi energi sekaligus tekanan politik yang memperkuat perjuangan kami di tingkat nasional.

Sekali lagi perlu ditekankan, RUU Daerah Kepulauan bukan hanya tentang Maluku, Nusa Tenggara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, atau provinsi dan kabupaten kepulauan lainnya. RUU ini adalah tentang masa depan Indonesia. Sebab ketika negara mampu memberikan kewenangan yang adil, menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada karakter wilayah, dan menjadikan laut sebagai pusat pembangunan nasional, saat itulah Indonesia benar-benar mewujudkan jati dirinya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dan RUU Daerah Kepulauan adalah langkah penting menuju cita-cita besar tersebut. Semoga…! (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *