RadarAmbon.id – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu penginapan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18). Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial DN (17) yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Andryouan Elim, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban berada di sebuah kamar penginapan bersama sejumlah rekannya.
Menurut Andryouan, salah satu pelaku mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Keributan itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
“Korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian wajah serta kepala,” kata Andryouan, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap motif pengeroyokan diduga dipicu persoalan sepele. Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban berada cukup jauh dari lokasi tempat tinggal saksi.
Merasa kesal, saksi D kemudian mengadukan hal itu kepada kakaknya. Diduga karena emosi, kakak saksi mengajak sejumlah temannya mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(AAN)






