RadarAmbon.id – Dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, penipuan penerbitan akta otentik, serta penggelapan yang berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan tambang di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kuasa Hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR), Andreas Dony, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Ayu dan Raflex telah berlangsung sejak pekan lalu. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 yang diduga dibuat secara sepihak oleh Farida Ode Gawu (alm) bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
“Dalam akta itu diduga terdapat tindakan menghilangkan kepemilikan saham PT Bina Sewangi Raya di PT Manusela Prima Mining,” ujar Andreas kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan serupa kembali terjadi dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024. Andreas menyebut, Farida Ode Gawu (alm), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dan Raflex Nugraha Puttileihalat diduga kembali melakukan perubahan akta yang menghilangkan kepemilikan saham PT BSR di PT Manusela Prima Mining (MPM).
Menurut Andreas, pihaknya menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan berulang yang merugikan kliennya. Karena itu, Doddy Hermawan selaku Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
“Kami memiliki bukti pembelian 70 persen saham PT MPM. Namun saham tersebut diduga dihilangkan secara melawan hukum sehingga kami menempuh jalur hukum,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum ditahan, Ayu dan Raflex sempat dijemput paksa oleh penyidik pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Penjemputan itu dilakukan setelah keduanya disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025. Sementara Raflex Nugraha Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024. Ia juga diduga menikmati aliran dana dan fasilitas yang berkaitan dengan penerbitan kedua akta tersebut.
Sedangkan Raflex diduga berperan sebagai Direktur PT MPM dalam Akta Nomor 02 Tahun 2024 dan dianggap bertanggung jawab atas aktivitas perseroan, baik secara internal maupun eksternal perusahaan.(*)






