WNA Asal China Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Seorang warga negara asing asal China, Lin Xianzeng alias A Chen, resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang ditangani berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya praktik penyelundupan manusia melalui jalur laut Indonesia.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas jaringan penyelundupan manusia internasional. Seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya di Saumlaki, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya sudah menjalani proses persidangan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diketahui membantu memberangkatkan sembilan warga negara China dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melewati pemeriksaan resmi pihak imigrasi Indonesia maupun Australia.

Kesembilan WNA tersebut masing-masing bernama Lin Jian, Huang Tinggui, Weng Tong-Tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiantong, dan Yu Qinping.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan atas perintah Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta kepada para pelaku.

Polisi mengungkapkan, Lin Xianzeng berperan penting dalam mengatur seluruh perjalanan para WNA China itu. Ia disebut mengurus pemesanan tiket, mendampingi perjalanan dari Jakarta ke Saumlaki, menyediakan penginapan, mencari kapal, hingga membiayai kebutuhan operasional pelayaran seperti bahan bakar dan logistik.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima transfer dana sebesar 50 ribu yuan dari salah satu WNA China, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, bersama jajaran Unit Reskrim menjelaskan bahwa sembilan WNA tersebut sempat tiba di Australia. Namun mereka kemudian diamankan oleh aparat setempat sebelum kasusnya dikembangkan melalui koordinasi lintas negara dan penyelidikan lanjutan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *