RadarAmbon.id – Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku berinisial IT diduga digerebek suaminya sendiri, Brigadir RL, saat berada di sebuah rumah di Ambon bersama seorang pria berinisial BM yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL), Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Brigadir RL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan oknum anggota Polwan tersebut.
“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan informasi awal, kejadian itu berlangsung di kawasan Kecamatan Nusaniwe. Saat itu, RL meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah mencurigai istrinya berada di rumah milik BM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Provos, Paminal Satbrimob, bersama personel Polsek Nusaniwe mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan IT dan BM berada di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rositah menjelaskan, proses penanganan perkara oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman.
Sementara itu, laporan polisi yang telah dibuat masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.
“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Polda Maluku, lanjut Rositah, berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(AAN)






