RadarAmbon.id – Jaqueline Margaretha Sahetapy bersama Doddy Hermawan dilaporkan ke Mabes Polri pada Senin (27/4/2026) atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/173/IV/2026/BARESKRIM.
Kuasa hukum PT Manusela Prima Mining, Anthoni Hatane, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum atas dugaan pelanggaran yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, pencurian, dan penggelapan terkait pengangkutan sekitar 25.500 metrik ton ore. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh,” ujar Anthoni di Mabes Polri, Jakarta.
Dugaan Pembajakan IUP
Kasus ini juga menyoroti dugaan pembajakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT MPM yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 85 Tahun 2009. Dalam dokumen tersebut, PT MPM disebut memiliki legalitas resmi untuk melakukan kegiatan produksi.
Namun, menurut kuasa hukum, muncul klaim kepemilikan dan penguasaan oleh pihak lain yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah perubahan akta perusahaan pada tahun 2018 yang diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam struktur awal perusahaan, Farida Ode Gawu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Namun, ia disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan anggaran dasar tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan dokumen hukum, di mana perubahan anggaran dasar diduga dilakukan sebelum adanya transaksi jual beli saham yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Pihak pelapor juga menyatakan tidak ditemukan bukti aliran dana atas transaksi saham, tidak adanya persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta tidak adanya pengajuan resmi terkait perubahan kepemilikan saham kepada instansi berwenang.
Dugaan Pengangkutan Ore Tanpa Izin
Aspek lain yang disoroti adalah dugaan pengangkutan ore pada tahun 2020 sebanyak kurang lebih 25.500 metrik ton menggunakan tiga tongkang dari lokasi tambang di wilayah Seram Bagian Barat.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin sah dan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi. Salah satu dugaan yang mencuat adalah penggunaan tanda tangan Direktur Utama yang dipindai untuk memberikan kesan legalitas terhadap dokumen pengangkutan.
Padahal, berdasarkan struktur perusahaan yang tercatat resmi, pihak yang berwenang disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pengajuan izin pengangkutan sebelumnya sempat ditolak oleh pihak kementerian terkait dan otoritas pelabuhan karena nama pengaju tidak tercantum dalam struktur perusahaan yang sah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan dokumen, serta regulasi di sektor pertambangan mengenai kegiatan tanpa izin (illegal mining).
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan hukum korporasi, terutama terkait keabsahan perubahan anggaran dasar, mekanisme RUPS, serta kewajiban memperoleh persetujuan pemerintah dalam transaksi saham perusahaan tambang.
Pengamat menilai, kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan sektor pertambangan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan dokumen legal dan konflik kepemilikan izin usaha.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Anthoni berharap Bareskrim Polri segera melakukan verifikasi awal dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan, terutama untuk menguji dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.(AAN)






