Kemenag Wajibkan Gereja Kantongi STL Resmi

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Seluruh gereja di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku, kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Lapor (STL) sebagai bentuk legalitas resmi sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Agama.

Kebijakan tersebut merujuk pada petunjuk teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 535 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penerbitan STL bagi lembaga agama dan keagamaan Kristen secara nasional.

Kepala Bidang Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Maluku, Stepanus Tia, menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem administrasi, mulai dari proses pendaftaran hingga pendataan gereja secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Menurutnya, penerapan STL juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelaporan berkala dari setiap lembaga keagamaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Melalui kebijakan ini, setiap gereja wajib memiliki dokumen legal yang jelas dan terdata dengan baik dalam sistem Kemenag,” ujarnya, Rabu (15/4/26).

Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenag hanya menerbitkan surat rekomendasi yang berlaku tanpa batas waktu. Namun, melalui sistem baru ini, STL memiliki masa berlaku tertentu sehingga harus diperbarui secara berkala sesuai kondisi dan perkembangan lembaga.

Selain itu, pemberlakuan STL juga memperkuat sinkronisasi kewenangan antara Kemenag di tingkat wilayah dan kabupaten/kota, khususnya dalam hal pengelolaan data dan informasi lembaga keagamaan.

Tia menambahkan, kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh sejumlah dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk kasus penutupan gereja dalam beberapa tahun terakhir, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas, akuntabel, dan terukur.

Dalam aturan tersebut, STL tidak hanya memuat aspek administratif, tetapi juga mencantumkan secara rinci penanggung jawab gereja, termasuk identitas pendeta yang dilengkapi dengan foto. Ketentuan ini berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya mencantumkan nama pimpinan tanpa detail tambahan.

Lebih lanjut, ia menegaskan adanya pemisahan yang tegas antara gereja dan yayasan. Gereja dikategorikan sebagai lembaga agama, sedangkan yayasan masuk dalam kategori lembaga keagamaan dengan fokus pada kegiatan sosial.

“Dengan sistem ini, yayasan tidak dapat difungsikan sebagai gereja karena keduanya memiliki peran dan kedudukan yang berbeda,” jelasnya.

Dalam struktur kelembagaan, gereja aras nasional ditempatkan pada tingkat provinsi, sementara gereja lokal berada pada level kabupaten/kota. Pengaturan ini menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan pendataan yang dilakukan Kemenag.

Kanwil Kemenag Maluku telah melakukan sosialisasi intensif kepada pimpinan organisasi gereja di berbagai daerah sejak 2025 hingga 2026 melalui berbagai forum keagamaan.

Ke depan, kepemilikan STL juga akan menjadi salah satu persyaratan utama bagi lembaga keagamaan untuk mengakses bantuan dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, seluruh gereja diharapkan segera melakukan pendaftaran ulang guna memperoleh STL sebagai bukti legalitas yang sah dari negara.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *