Polda Maluku Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Kesra Maluku Tengah 2024

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.

Penyelidikan ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp12 miliar yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatry, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak pekan lalu.

“Saat ini Krimsus sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah 2024 di bagian Kesra. Ini berdasarkan temuan BPK,” ujarnya kepada RadarAmbon.id, Minggu (5/4/2026).

Ia menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk pejabat terkait.

“Sejak Senin lalu, Kepala Bagian Kesra dan mantan Kabag Kesra sudah diperiksa,” katanya.

Fahri juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana hibah, khususnya kepada salah satu lembaga pendidikan.

Menurutnya, dana hibah diduga disalurkan dua tahun berturut-turut kepada Pesantren Nurul Huda yang berada di Desa Samal, Kecamatan Seram Utara Kobi. Pesantren tersebut disebut milik seorang anggota DPRD Maluku Tengah berinisial HA.

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan aturan karena berpotensi mengandung unsur nepotisme.

“Seharusnya tidak boleh menerima hibah berturut-turut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur, seperti untuk partai politik atau lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam pemerintahan,” jelasnya.

Fahri menambahkan, pada tahun 2024, pesantren tersebut menerima dana hibah sebesar Rp400 juta, sementara nilai bantuan pada tahun sebelumnya tidak diketahui.

Selain itu, ia juga mengkritik mekanisme penyaluran hibah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Penetapan penerima hibah tidak melalui evaluasi yang jelas. SK Bupati langsung dibuat berdasarkan pokok pikiran (pokir), dan besaran hibah ditentukan tanpa mekanisme yang semestinya. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Fahri berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan transparan.

“Kami berharap Polda Maluku benar-benar serius mengusut kasus ini, jangan sampai seperti kasus sebelumnya yang akhirnya tidak jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, belum memberikan keterangan. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak dapat dijangkau.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *