Nurlette: Instruksi Gubernur, Kadis Berkantor di Pasar Mardika Bukan Solusi Strategis

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Instruksi Gubernur Maluku kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk berkantor di Gedung Putih, Pasar Mardika, mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjadi solusi strategis dalam mencegah dan memberantas maraknya kasus pencurian di kawasan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Maluku, Paman Nurlette, menilai Pemerintah Provinsi Maluku perlu mengambil langkah yang lebih komprehensif. Menurutnya, memindahkan sementara aktivitas kantor ke Pasar Mardika tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan keamanan yang terjadi.

“Masyarakat tentu mengapresiasi respons cepat Gubernur yang menginstruksikan Kadis Perindag berkantor di Gedung Putih sebagai tindak lanjut aspirasi pedagang. Namun, langkah ini bukan solusi strategis untuk mengatasi kasus pencurian. Diperlukan kebijakan dan tindakan yang terukur,” ujar Nurlette dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus pencurian di Gedung Putih harus dilakukan melalui kombinasi pendekatan preventif dan represif. Selain itu, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh pihak, termasuk pengelola pasar, pedagang, petugas keamanan, serta aparat kepolisian.

“Solusi strategis harus mencakup langkah pencegahan dan penegakan hukum. Kolaborasi antar pengelola, security, pedagang hingga kepolisian penting dilakukan, misalnya dengan membentuk pos penjagaan untuk mengawasi aktivitas di pasar,” jelasnya.

Nurlette menambahkan, upaya preventif dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem pengamanan fisik, seperti pemasangan CCTV di titik-titik rawan serta pengawasan pada akses keluar-masuk pasar. Selain itu, optimalisasi peran petugas keamanan, baik security maupun Satpol PP, juga perlu ditingkatkan melalui patroli rutin, baik pada jam ramai maupun sepi.

“Dengan pemasangan CCTV, optimalisasi peran keamanan, serta partisipasi pedagang melalui sistem pengamanan swadaya dan pelaporan cepat kepada kepolisian, saya yakin kasus pencurian dapat diminimalisir tanpa harus memindahkan kantor Kadis Perindag ke Gedung Putih,” tegasnya.

Dari sisi represif, Nurlette menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap tindak pencurian kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terukur. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tertentu.

“Penegakan hukum tetap penting. Namun, perlu dipahami bahwa faktor ekonomi sering menjadi pemicu tindak pencurian. Karena itu, pemerintah juga perlu mendorong mediasi penal antara pelaku dan korban serta menghadirkan program pembinaan,” katanya.

Nurlette menegaskan, maraknya pencurian di Pasar Mardika bukan disebabkan oleh jauhnya lokasi kantor dinas dari pusat aktivitas perdagangan. Masalah utama, menurutnya, terletak pada lemahnya sistem pengamanan, kurang optimalnya peran petugas keamanan, keterbatasan fasilitas, minimnya partisipasi pedagang, serta belum maksimalnya penegakan hukum.

“Sebagai perbandingan, dalam kasus illegal fishing atau illegal logging, tidak berarti kepala dinas terkait harus berkantor di laut atau hutan. Demikian pula dengan persoalan di Pasar Mardika, yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem preventif dan represif, bukan sekadar pemindahan lokasi kantor,” pungkasnya. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *