1.642 Pelanggar Waktu Buang Sampah Di Ambon Terekam CCTV

  • Bagikan
Ronald Lekransy

RadarAmbon.id – SEBANYAK 1.642 warga tercatat melakukan pelanggaran pembuangan sampah tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan selama periode Januari–Februari 2026. Data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan tujuh titik CCTV tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Ambon.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy kepada RadarAmbon.id diruang kerjanya, Selasa (3/3/26)mengatakan, Pemantauan dilakukan pada tujuh lokasi, yakni Petak Sepuluh, Nusaniwe,Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, dan Wayame.Seluruh titik tersebut diawasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakatterhadap jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data Pada Januari 2026 kata Lekransy, jumlah pelanggar tercatat sebanyak 862 orang. Angka ini menurun pada Februari menjadi 780 orang. Meski demikian, secara kumulatif selama dua bulan, total pelanggaran tetap tergolong tinggi.

Pada Januari, wilayah Batu Merah (30,74%) dan Tulukabessy (30,63%) menjadi penyumbang terbesar pelanggaran, dengan total gabungan lebih dari separuh jumlah pelanggaran bulan tersebut.

Memasuki Februari, tren menunjukkan perubahan signifikan. Meskipun Tulukabessy dan Batu Merah masih mencatat angka tinggi, lonjakan tajam terjadi di wilayah Nusaniwe yang meningkat menjadi 21,41%. Selain itu, Wayame dan Waiheru juga menunjukkan kenaikan dibanding bulan sebelumnya.

Secara umum, grafik gabungan memperlihatkan adanya penurunan total pelanggaran dari Januari ke Februari. Namun, beberapa titik justru mengalami peningkatan, yang menjadi perhatian khusus dalam evaluasi kebijakan.

Menurutnya, Laporan pelanggaran dari CCTV diteruskan setiap hari kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dalam bentuk laporan PDF. Data tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi, sekaligus bahan perumusan strategi inovatif dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah kota tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota sebagai pedoman hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar. Sanksi yang dirancang meliputi sanksi sosial dan/atau denda administratif.

Sebagai penanggung jawab pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan pemerintah kota, Tambah Leransy, Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung penuh pengawasan melalui sistem CCTV di tujuh TPS tersebut. Penerapan sanksi secara konsisten tanpa tebang pilih diharapkan mampu menimbulkan efek jera (deterrence),
membangun pesan moral, serta mendorong normalisasi perilaku disiplin dalam membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola persampahan yang lebih tertib dan berkeadilan di Kota Ambon. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *