RadarAmbon.id – POLRESTA Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap La Naser (32), warga Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus tersebut terjadi di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Setelah buron selama kurang lebih enam bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial HBP.
“Tersangka HBP telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini resmi ditahan,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, kepada RadarAmbon.id, Selasa (3/2/2026).
Atas perbuatannya, HBP dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan tersangka terlibat adu mulut dalam sebuah pesta. Meski sempat dilerai dan acara dibubarkan, tersangka HBP bersama seorang rekannya berinisial MW kembali berkeliling di sekitar Dusun Ujung Batu menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka melihat korban berada di pinggir jalan. Rekannya, MW, yang mengendarai sepeda motor, menghentikan kendaraan tepat di depan korban. HBP kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah parang dan langsung melakukan penebasan ke arah leher korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dideritanya.
Saat ini, tersangka HBP telah diamankan di Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AAN)




