RadarAmbon.id -PEMERINTAH Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai bertindak tegas terhadap pemilik kendaraan roda empat yang menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir semalaman. Sejumlah mobil yang melanggar aturan langsung digembok dalam operasi penertiban yang digelar Selasa (27/1/26)
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan parkir garis atau parkir semalaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (f) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, tindakan penggembokan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018 mengenai larangan parkir garasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa masih ditemukan pengguna kendaraan roda empat yang dengan sengaja memarkirkan mobilnya di badan jalan pada malam hari, sehingga mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Masih ada kendaraan roda empat yang diparkir semalaman di badan jalan. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan,” ujar Suitella kepada wartawan di Ambon.
Ia menambahkan, operasi pengawasan dan penindakan tersebut menyasar sedikitnya tujuh ruas jalan utama di Kota Ambon, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Benteng Kapaha, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.
Dishub memastikan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan ketertiban ruang jalan serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami, masyarakat Kota Ambon yang memiliki kendaraan roda empat dapat mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, demi mewujudkan kota yang tertib, rapi, dan nyaman,” pungkasnya.(*)





