BAP DPD RI Dorong Kepastian Ganti Rugi Lahan Blok Masela

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEBUNTUAN panjang penyelesaian ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang LNG Abadi Blok Masela kembali menjadi sorotan serius Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Melalui kunjungan kerja dan forum mediasi di Ambon, BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak segera dituntaskan secara adil dan berkepastian hukum.

Mediasi dan pengawasan tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/1/2026). Selain konflik lahan Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, BAP DPD RI juga menyoroti belum rampungnya pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tim BAP DPD RI dipimpin Wakil Ketua Abdul Hakim, didampingi sejumlah anggota, di antaranya Nono Sampono, M. Sum Indra, M. Malik Pababari, Herman, dan M. Hartono. Sementara Pemerintah Provinsi Maluku diwakili Sekretaris Daerah Sadali Ie. Pertemuan ini turut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), SKK Migas, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan yang selama ini terdampak langsung konflik berkepanjangan.

BAP DPD RI mencatat, lambannya penyelesaian ganti rugi dipengaruhi berbagai persoalan mendasar, mulai dari perbedaan penilaian harga tanah, sengketa kepemilikan, lemahnya regulasi daerah, hingga hambatan administratif dalam pencairan anggaran. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat kelancaran proyek nasional dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan, kunjungan kerja tahun 2026 ini tidak boleh berakhir sebatas pertemuan seremonial. “Kami ingin ada titik terang. Harus ada kepastian hukum, penilaian ulang harga tanah oleh pihak independen yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, dan kesepakatan final yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Menurut Abdul Hakim, seluruh komitmen yang dihasilkan akan dituangkan dalam dokumen resmi agar dapat diawasi pelaksanaannya. Bahkan, jika diperlukan, BAP DPD RI siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Maluku, Letjen (Purn) Dr Nono Sampono, menegaskan persoalan ganti rugi lahan Blok Masela menjadi perhatian serius karena telah berlarut-larut. Meski dana ganti rugi telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, masyarakat tetap menolak karena menilai nilainya tidak mencerminkan keadilan.

“Perjuangan kita adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa menghambat kepentingan strategis negara,” ujar Nono.

Sekda Maluku Sadali Ie menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawalan BAP DPD RI. Ia mengakui, nilai ganti rugi lahan Blok Masela sebesar Rp14.000 per meter persegi masih dipersoalkan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan nilai keekonomian yang layak. “Penilaian ulang memang diperlukan dengan mempertimbangkan yurisprudensi dan perbandingan kasus serupa di daerah lain,” ujarnya.

Pemprov Maluku, lanjut Sadali, berkomitmen menjadikan hasil mediasi ini sebagai dasar percepatan penyelesaian, demi kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan proyek strategis nasional di Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *