KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
YAQUT

RadarAmbon.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan
perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan
memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada Kamis (22/1). Pemeriksaan ini
berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hingga kini belum
dilakukan penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dilaksanakan
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah
Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/26)

Adapun lima saksi yang dijadwalkan hadir yakni Direktur PT Aliston Buana Wisata
Mohamad Udi Arwinono, Direktur PT Aida Tourindo Wisata Husein Badeges, Manajer
Operasional PT Lintas Ziarah Sahara Muhamad Irfan, Analis Kebijakan Ahli Muda
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024 Abdul Muhyi, serta Staf
Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012–2021 Ridwan Kurniawan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan Ketua Bidang Ekonomi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI
Jakarta Muzaki Kholis. Dari perhitungan awal, lembaga antirasuah memperkirakan
potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Kasus ini berangkat dari penambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah
pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi
Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Tambahan kuota sebanyak
20.000 jemaah tersebut seharusnya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan komposisi tersebut, kuota haji reguler semestinya bertambah 18.400 jemaah
dan haji khusus 1.600 jemaah. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru
dilakukan secara seimbang, masing-masing 10.000 jemaah, sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani
Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 11 Agustus 2025 menerbitkan surat
keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz,
serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga telah
menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor
agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian
Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang
diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik,
kendaraan, serta sejumlah aset properti.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *