Delapan Bulan Gaji Tertunggak, Pekerja Kalrez Mengadu

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KETERLAMBATAN pembayaran gaji dan kompensasi selama berbulan-bulan mendorong pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) mencari kejelasan melalui jalur resmi. Persoalan ini dibahas dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (13/1 26)

Dalam forum tersebut, Koordinator Perkumpulan Pekerja Lingkup Kalrez, Roni, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kepastian dari manajemen terkait pelunasan hak pekerja yang tertunggak selama delapan bulan. Ia menegaskan, para pekerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT Kalrez Petroleum sebagai perusahaan induk, melainkan terikat kontrak melalui PT Dalenta.

Roni menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk membayar gaji, kompensasi, dan hak normatif lainnya merupakan mandat hukum yang tidak dapat ditunda. Ia juga menyoroti adanya dugaan masalah prosedural dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang digunakan perusahaan, sehingga memperkuat posisi hukum para pekerja.

Meski dalam pertemuan tersebut muncul opsi penyelesaian dengan batas waktu pembayaran hingga awal Februari 2026, pekerja menilai tawaran itu belum disertai jaminan hukum yang jelas. Roni mendesak Disnakertrans SBT agar mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, tidak hanya memediasi, demi memastikan hak pekerja dipenuhi dan memberikan kepastian hukum yang nyata.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *