Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Penikaman Pelajar SMK Negeri 3

  • Bagikan

POLRESTA Pulau Ambon dan Pp Lease telah menetapkan IS (18) sebagai tersangka penikaman AP, siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Sebelumya, dia ditangkap di rumahnya di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku pada, Rabu, 20 Agustus 2025.

‘Inisialnya IS. Ya masih pelajar statusnya, yang korbannya pun juga pelajar,” kata Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thohari saat konferensi pers di Mapolres Ambon, Kamis, 21 Agustus 2025.

Saat konferensi pers, Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dasmin Ginting, Kapolresta Kombes Yoga Putra Prima Setya, Wakapolresta AKBP Nur Rahman, dan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim.

Wakapolda menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Jadi kalau untuk pelaku memang saat ini masih satu yang kita amankan. Bukan tidak mungkin nanti ada pelaku-pelaku yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap Indra Sabandar (18), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap korban Afdal Pellu saat terjadi tawuran antar siswa SMK Negeri 3 Ambon di depan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL), Desa Hunut/ Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa, 19 Agustus 2025, siang. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *