RadarAmbon.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengisyaratkan untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-undangan (RUU) Daerah Kepulauan. Hal itu disampaikan Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shidiq Latuconsina disela kunjungan resesnya di Ambon, pekan kemarin.
Menurut Senator yang akrap di sapa bang Boy itu, dalam pertemuannya bersama teman-teman DPD RI dan Ketum PAN yang juga Menteri Koordinator Ekonomi itu, Zulhas menceritakan jika waktu beliau menjabat Ketua MPR-RI, ikut mendorong (RUU Kepulauan) dan sikapnya masih tetap sama sampai saat ini.
Bisri menjelaskan, untuk mendukung percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Senayan, sangat dibutuhkan kolaborasi semua pihak, terpenting pola konsolidasinya harus diubah. Petinggi partai di Jakarta harus didekati. Kalangan akademisi, pemerintah daerah, kelompok sipil dan aktivis, semua harus jalan bersama-sama.
“Tanggungjawab ini bukan hanya di DPD-RI, Pemerintah Daerah.Berkaca pada pengalaman 15 tahun, perjuangan ini tak boleh lagi ekslusif, semua potensi masyarakat Maluku harus bersatu memenangkan RUU ini demi Indonesia yang berkeadilan,” pungkasnya.
Menurutnya, satu-satunya lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk membuat Undang-undang yakni DPR-RI, DPD-RI sifatnya hanya mengusulkan, pada proses finalisasi berada di tangan fraksi. Sehingga peran strategisnya ada pada partai politik yang memiliki wakil di DPR-RI.
“Ketum PAN sudah nyatakan sikapnya, petinggi partai politik lainnya pun harus diajak dan dilibatkan. Kita harus mengubah pola konsulidasi. Sebab yang punya kewenangan untuk pengesahan sebuah UU itu hanya DPR-RI,” urainya.
Pada kesempatan itu, Bisri juga menekankan RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD-RI sangatlah penting untuk percepatan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah kepuluan. Satu diantaranya yakni tentang kewenangan daerah-daerah kepulauan untuk mengelolah sumber daya keluatan dan perikanan.
“Bukan lagi soal bagi hasil. Bagi saya itu kurang strategis. Tapi yang kita harus dorong sekarang dalam RUU ini yakni tentang kewenangan bagi daerah-daerah di wilayah kepulauan untuk mengelolah sumber daya perikana dan kelauatan,” bebernya.(*)






