AMBON – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease akhirnya memberikan penjelasan terkait pembebasan empat terduga pelaku kasus narkotika yang sebelumnya diamankan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, awal April 2026.
Melalui Kasi Humas, Janete S. Luhukay, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujarnya kepada RadarAmbon.id, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, hasil asesmen menyimpulkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilaksanakan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang hingga 12 April 2026.
Saat ini, keempat terduga tidak menjalani penahanan lanjutan. Namun, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen.
Polresta juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan empat orang yang diduga terlibat kasus narkoba di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (6/4/2026).
Keempat terduga masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19). Dari keempatnya, AL dan LT diketahui merupakan pengacara muda.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua pengacara tersebut sempat dibebaskan tidak lama setelah penangkapan, yakni pada Sabtu (18/4/2026). Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






