Pengurus FPMI Maluku Resmi Dikukuhkan

  • Bagikan
Pengurus FPMI Maluku Periode 2026-2031.

RadarAmbon.id – Pengurus Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Provinsi Maluku periode 2026–2031 resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, di Lantai V Hotel Santika Ambon, Jumat (21/8/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen peningkatan pendidikan inklusif di Maluku, khususnya dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah, adil, dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan madrasah.

Ketua Umum FPMI, Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan FPMI Maluku yang menjadi kepengurusan ke-22 di Indonesia. Menurutnya, kehadiran FPMI merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat implementasi pendidikan inklusif di madrasah.

“FPMI lahir pada tahun 2020 atas inisiasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Forum ini menjadi wadah bagi guru, kepala madrasah, pengawas, dosen, akademisi, dan praktisi untuk bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan layanan pendidikan inklusif,” ujarnya.

Supriyono berharap, setelah dikukuhkan, pengurus FPMI Maluku dapat memperluas gerakan tersebut hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku. Dengan begitu, madrasah yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendampingan dan dukungan dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif.

Ia juga menegaskan, pendidikan inklusif merupakan amanat kebijakan Kementerian Agama yang harus diwujudkan secara nyata di lapangan. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa adanya diskriminasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, menyambut baik pengukuhan pengurus FPMI Maluku serta kerja sama berbagai pihak dalam memperkuat mutu pendidikan madrasah di daerah ini.

Menurutnya, pengukuhan FPMI bukan hanya kegiatan seremonial organisasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik.

“Madrasah harus menjadi tempat yang mampu menerima keberagaman peserta didik, bukan menjadi ruang yang membatasi. Madrasah inklusif adalah madrasah yang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi semua anak untuk belajar, berkembang, dan berprestasi,” kata Yamin.

Ia menjelaskan, peningkatan mutu madrasah tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Yamin menilai keberadaan FPMI memiliki peran strategis sebagai pusat berbagi pengetahuan, peningkatan kompetensi guru, serta penguatan jejaring dengan berbagai pihak untuk mendukung pendidikan inklusif di Maluku.

Ia berharap FPMI Maluku mampu menjadi mitra strategis Kementerian Agama dalam menghadirkan inovasi dan program nyata bagi madrasah, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik berkebutuhan khusus.

“Jangan sampai ada anak Maluku yang merasa tidak memiliki tempat di madrasah. Madrasah harus menjadi rumah bersama, rumah yang menghadirkan rasa aman, menghargai perbedaan, dan menumbuhkan kepercayaan diri setiap anak,” tegasnya.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan FPMI Maluku periode 2026–2031, diharapkan gerakan pendidikan inklusif semakin berkembang dan mampu menjangkau seluruh madrasah di wilayah kepulauan Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *