RadarAmbon.id – Penegakan hukum sektoral harus dilakukan secara terpadu dan profesional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut penting mengingat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis.
“Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral,” kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kompol Pieter F. Matahelemual, saat sosialisasi implementasi KUHAP terbaru kepada PPNS se-Maluku, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Koordinasi tersebut mencakup sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan, serta pemberian petunjuk dalam penanganan perkara agar memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni Iptu Suhardiman dari Bidang Hukum Polda Maluku, Kasi D Aspidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, dan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Barry Talabessy.
AKP Barry Talabessy menegaskan, kegiatan itu menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh PPNS di wilayah hukum Polda Maluku terkait implementasi KUHAP 2025.
“Esensi kegiatan ini adalah menghimpun seluruh PPNS agar memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Provinsi Maluku.
“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Barry juga menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, PPNS wajib melakukan koordinasi sejak dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara melalui Korwas PPNS.
Ia mengingatkan, kewajiban koordinasi tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan. Administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun tanpa koordinasi dengan kepolisian, berpotensi dinilai cacat formil.
“Seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP 2025 dan aturan pelaksananya. Karena itu, koordinasi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian fundamental dalam menjamin sahnya proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, reformasi hukum acara pidana saat ini harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalisme PPNS secara berkelanjutan.
“Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.(*)






