RadarAmbon.id – Aktivitas perbaikan kapal yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi sorotan. Kegiatan yang dilakukan PT Jaya Lestari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan kawasan pelabuhan, termasuk kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak akhir Desember 2025 perusahaan tersebut mendatangkan sejumlah kapal ikan dari Papua untuk menjalani berbagai pekerjaan perbaikan di kawasan PPI Eri. Hingga kini sedikitnya 12 kapal disebut telah bersandar di lokasi tersebut. Dua kapal telah selesai diperbaiki dan kembali beroperasi, sementara tiga kapal lainnya masih menjalani proses perbaikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang dilakukan tidak hanya berupa perawatan ringan. Pekerjaan meliputi pembongkaran mesin utama dan mesin bantu (overhaul), pendempulan (caulking), hingga perbaikan poros dan baling-baling kapal. Di sekitar dermaga juga terlihat sejumlah tabung gas las yang digunakan untuk menunjang pekerjaan tersebut.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan para pekerja merupakan tenaga teknis yang memiliki keahlian di bidang perbengkelan kapal. Mereka bekerja setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIT, bahkan sebagian di antaranya disebut menginap di hotel selama proyek berlangsung.
Aktivitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan PPI Eri sebagai lokasi perbaikan kapal. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) apabila dipersyaratkan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Persetujuan Lingkungan atau AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan limbah hasil perbaikan kapal juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan perairan di sekitar pelabuhan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Upaya konfirmasi kepada PT Jaya Lestari belum membuahkan hasil. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kantor cabang di Kota Ambon sehingga hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait aktivitas perbaikan kapal yang berlangsung di PPI Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Irawan Asikin, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026), membenarkan adanya aktivitas perbaikan kapal di kawasan PPI Eri. Namun, ia membantah adanya komunikasi yang tidak sesuai prosedur dengan pihak perusahaan pemilik kapal.
Menurut Asikin, pemanfaatan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemanfaatan fasilitas pelabuhan, kata dia, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia juga menilai aktivitas yang berlangsung di PPI Eri belum dapat dikategorikan sebagai doking sebagaimana yang dilakukan di galangan kapal. Menurutnya, doking merupakan proses mengangkat kapal ke fasilitas dok atau galangan untuk menjalani inspeksi, perawatan menyeluruh, perbaikan lambung, pembersihan, hingga pengecatan sebelum kembali diluncurkan ke laut.
Meski demikian, aktivitas perbaikan kapal di PPI Eri masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai aspek legalitas, kelengkapan perizinan, serta perlindungan lingkungan. Penjelasan dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan pelabuhan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)





