RadarAmbon.id – Polemik aset lahan yang ditempati SMAN 12 Ambon mulai mencuat. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku dikabarkan tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah aset miliknya, termasuk lahan eks Kantor Wilayah Kemenag Maluku di Jalan Dr. Malaiholo, Air Salobar, yang kini menjadi lokasi berdirinya SMAN 12 Ambon.
Langkah penertiban aset tersebut dilakukan pascapemisahan kelembagaan Kementerian Agama dan Kementerian Haji. Berdasarkan informasi yang dihimpun RadarAmbon.id, Rabu (19/8/26), lahan tersebut menjadi salah satu aset yang kembali diperiksa karena disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas Kementerian Agama ke depan.
Lahan yang kini digunakan sebagai sekolah rekonsiliasi SMAN 12 Ambon sebelumnya merupakan lokasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sebelum berpindah ke kawasan Kapaha dan kemudian ke Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Atas.
Riwayat penggunaan lahan itu berawal dari kesepakatan tukar guling antara Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Karel Albert Ralahalu dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku saat itu, H. Hasyim Marasabessy, pasa konflik kala itu.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Maluku menggunakan lahan eks Kantor Wilayah Kemenag Maluku di Air Salobar untuk kepentingan pembangunan SMAN 12 Ambon. Sebagai pengganti, pemerintah daerah disebut menyediakan lahan di kawasan Waiheru untuk menjadi aset Kementerian Agama.
Namun, hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang. Lahan pengganti yang dijanjikan kepada Kemenag Maluku disebut tidak dapat dimanfaatkan karena diduga mengalami persoalan status, sehingga aset pengganti sebagaimana kesepakatan awal belum sepenuhnya terealisasi.
Kondisi inilah yang kembali menjadi sorotan. Kementerian Agama menilai perlu adanya kejelasan administrasi dan kepastian hukum terhadap aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, apabila persoalan tukar guling tidak memiliki penyelesaian yang jelas, Kemenag Maluku berpotensi meminta kembali penggunaan lahan tersebut untuk dikembalikan sesuai fungsi aset kementerian.
Rencana tersebut tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan aktivitas pendidikan ratusan siswa SMAN 12 Ambon yang selama ini menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat belajar.
Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Agama perlu membuka secara transparan seluruh dokumen serta riwayat kesepakatan tukar guling agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penyelesaian persoalan aset ini menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan lahan, tetapi juga menjaga agar kepentingan pendidikan dan masa depan siswa SMAN 12 Ambon tidak menjadi korban akibat persoalan administrasi yang belum tuntas.(*)





