RadarAmbon.id – KEJAKSAAN Tinggi Maluku tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 647 hektare di Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.
Lahan tersebut berstatus sebagai objek sita jaminan milik Pengadilan Negeri Masohi dan diduga telah dimanfaatkan atau diproses tidak sesuai ketentuan hukum oleh pihak tertentu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pejabat pertanahan di Kabupaten Maluku Tengah serta perwakilan Dinas ESDM.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama CV Batu Seram Jaya berinisial RQP. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Maluku pada Senin, 11 Mei 2026, selama beberapa jam.
Ardy mengatakan proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Penyidik juga akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Perkara ini merupakan kasus lama yang kembali menjadi perhatian untuk dipercepat penyelesaiannya sesuai arahan pimpinan Kejati Maluku,” ujar Ardy.
Kejati Maluku menegaskan bahwa langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aset yang semestinya berada dalam perlindungan hukum karena telah ditetapkan sebagai objek sita jaminan pengadilan. (AAN)






