Kabid Propam Polda Maluku Ingatkan Anggota dan Keluarga Jaga Etika Bermedia Sosial

  • Bagikan

RadarAmbon.id – INDERA Gunawan mengingatkan seluruh personel Polri dan keluarga besar Polda Maluku untuk bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial demi menjaga marwah institusi Kepolisian.

Pesan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan personel Polda Maluku yang dihadiri pejabat utama, anggota Polri, serta ASN di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapari Polda Maluku, Senin (11/5/2026).

Dalam arahannya, Kabid Propam mengungkapkan bahwa hasil patroli siber masih menemukan unggahan maupun komentar di media sosial yang dilakukan anggota Polri maupun keluarga yang dinilai tidak selaras dengan situasi sosial dan dinamika kamtibmas.

Menurutnya, perilaku tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat dan menjadi kontraproduktif terhadap upaya Polri dalam membangun citra positif serta memperkuat kepercayaan publik.

“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan ataupun komentar anggota Polri justru menimbulkan polemik dan merugikan institusi,” tegas Indera Gunawan.

Ia menambahkan, penggunaan media sosial oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor ST/169/V/WAS.2./2026 tentang langkah pencegahan perilaku negatif anggota Polri dan keluarga dalam penggunaan media sosial.

Seluruh personel beserta keluarga diminta menjaga data pribadi, memperkuat soliditas internal, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi, pelayanan publik, dan penyampaian informasi positif kepada masyarakat.

Kabid Propam juga mengingatkan agar anggota Polri maupun keluarga tidak mengunggah komentar, pertanyaan, ataupun visualisasi yang merendahkan institusi lain maupun sesama anggota Polri. Personel juga diminta tidak terlibat dalam polemik, provokasi, atau perdebatan publik di media sosial.

Selain itu, anggota Polri dan keluarga dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk menyampaikan pendapat atau komentar bernuansa parodi maupun satire terhadap suatu peristiwa yang dapat memicu polemik di ruang publik.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Hindari konten maupun aktivitas digital yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan internal terhadap perilaku anggota, termasuk di ruang digital, akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personel.

“Saat ini pengawasan publik terhadap anggota Polri sangat tinggi. Pelanggaran sekecil apa pun dapat dengan cepat diketahui masyarakat dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam juga menyampaikan pesan Kapolda Maluku kepada para polisi wanita (Polwan) agar terus menjaga integritas, disiplin, dan lebih mengedepankan prestasi daripada melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Ia turut menyinggung keberadaan layanan quick response Propam Polri yang membuat laporan masyarakat terkait perilaku anggota semakin meningkat, termasuk terhadap pelanggaran kecil yang sebelumnya kerap diabaikan.

“Pagi ini sebelum apel berlangsung, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota semakin ketat dan responsif,” ungkapnya.

Selain etika bermedia sosial, seluruh personel juga diingatkan untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk karena dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.

“Jaga perilaku, jaga disiplin, dan jaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga bersama melalui sikap dan tindakan setiap anggota,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *