RadarAmbon.id – Aksi unjuk rasa digelar kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait penertiban kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru.
GMKI meminta pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh proses penertiban yang dilakukan Satgas Pemerintah Provinsi Maluku, Satgas PKH, dan aparat gabungan. Mereka menuntut adanya penjelasan resmi mengenai hasil operasi, progres penanganan, hingga arah kebijakan pengelolaan Gunung Botak ke depan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akuntabel.
Selain itu, GMKI juga mendesak pemerintah mempublikasikan penggunaan anggaran negara dalam operasi penertiban tersebut, termasuk sumber pembiayaan, besaran anggaran, dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Massa aksi menilai keterbukaan anggaran penting dilakukan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan tambang ilegal di kawasan itu.
Dalam tuntutannya, GMKI turut meminta aparat penegak hukum mengusut jaringan distribusi merkuri dan sianida yang diduga selama ini masuk ke kawasan Gunung Botak. Mereka juga meminta penjelasan terkait jumlah bahan kimia berbahaya yang disita, lokasi penyimpanan barang bukti, hingga mekanisme pemusnahan limbah B3 sesuai aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
GMKI juga menyoroti legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR), keberadaan warga negara asing di kawasan tambang, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal. Massa mendesak penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, GMKI meminta pemerintah segera melakukan audit lingkungan hidup dan pemeriksaan kesehatan masyarakat akibat dampak pencemaran merkuri dan sianida di Gunung Botak dan Teluk Kayeli. Mereka menegaskan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal, memperhatikan hak masyarakat adat, menjaga lingkungan hidup, dan menjamin keberlanjutan generasi masa depan Maluku.(*)






