RadarAmbon.id – Integritas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru tengah menjadi sorotan serius. Lembaga yang semestinya menjadi pilar profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) itu diduga terlibat dalam praktik penyimpangan administrasi demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Sorotan tersebut mencuat setelah Marwan Titahelu, pemuda asal Kabupaten Buru, kepada media ini, Selasa (28/4/26) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses kenaikan pangkat seorang pejabat berinisial HW yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kabupaten Buru. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses administratif yang mengantarkan HW ke jabatan strategis tersebut.
Menurut Marwan, proses kenaikan pangkat yang terjadi diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Ia menyebut adanya indikasi rekayasa data yang berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian golongan kepangkatan HW. Berdasarkan informasi yang beredar, HW sebelumnya berada pada golongan III/c, yang dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan pimpinan di rumah sakit daerah. Kenaikan pangkat yang dinilai berlangsung cepat itu pun memicu pertanyaan terkait validitas dan dasar hukumnya.
Selain itu, dugaan manipulasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) turut menjadi perhatian. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan batalnya keputusan pengangkatan jabatan karena cacat prosedur.
Marwan juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Buru. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan.(*)






