RadarAmbon.id – Dugaan aktivitas operasional PT Nusa Padma Corporation yang disebut-sebut memanfaatkan area pesisir di sekitar kawasan konservasi Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, memicu reaksi keras dari DPRD setempat. Perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) itu dituding menjalankan kegiatan yang berpotensi mengganggu kelestarian kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan, La Ari Wally, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Menurutnya, kawasan konservasi Kepala Madan memiliki nilai ekologis penting yang harus dijaga dari berbagai bentuk aktivitas yang dapat mengubah fungsi maupun kondisi alamiah wilayah pesisir dan laut.
Ari mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan diduga memanfaatkan kawasan pantai di perbatasan Desa Biloro dan Desa Waekeka sebagai lokasi pemuatan kayu. Bahkan, terdapat dugaan penimbunan material yang digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas bongkar muat sehingga berpotensi mengubah bentang alam kawasan pesisir. “Kawasan Kepala Madan merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi. Jika terdapat aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya, Minggu (7/6/2026).
Komisi II DPRD Buru Selatan berencana memanggil manajemen PT Nusa Padma Corporation guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan pengawasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Padma Corporation belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan tersebut.(*)






