RadarAmbon.id, Ambon – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penegakan hukum tersebut akan berjalan beriringan dengan penyusunan tata kelola pertambangan berbasis kajian akademik agar pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, usai melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, dalam konferensi pers di Lantai III Rektorat Unpatti, Ambon, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rilke, kolaborasi antara Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura menjadi langkah strategis untuk menghasilkan kajian akademik yang komprehensif mengenai tata kelola pertambangan emas Gunung Botak.
“Kami berharap lahir kajian yang menyeluruh, mulai dari aspek lingkungan, sosial, budaya, ekonomi hingga hukum. Kajian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi tata kelola pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Rilke.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh agar manfaat yang diterima masyarakat jauh lebih besar dibandingkan dampak negatif yang mungkin timbul.
Rilke juga menilai pemerintah daerah membutuhkan penguatan akademik agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semua pembangunan pasti memiliki dampak. Yang harus dilakukan adalah menciptakan keseimbangan sehingga manfaatnya lebih besar daripada dampak negatifnya. Di sinilah peran perguruan tinggi sangat penting dalam memberikan pembobotan ilmiah terhadap setiap program pemerintah,” ujarnya.
Ia mendorong Universitas Pattimura mengambil peran aktif dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait tata kelola sumber daya alam di Maluku.
“Kalau bukan universitas yang kita banggakan ini yang menjadi pijakan ilmiah, lalu kepada siapa lagi kita berharap? Perguruan tinggi harus mengambil tanggung jawab untuk menghadirkan kajian yang komprehensif sehingga setiap kebijakan memiliki dasar akademik yang kuat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rilke menyampaikan pernyataan tegas terhadap seluruh pelaku pertambangan tanpa izin di Gunung Botak.
“Siapa pun yang melakukan illegal mining, bagi saya, dia melawan negara, melawan Pemerintah Provinsi Maluku dan melawan hati nurani masyarakat Maluku,” katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa orang telah diamankan dan status hukumnya akan diumumkan kepada publik pada Kamis (25/6/2026) sebagai bentuk pertanggungjawaban Ditjen Gakkum kepada masyarakat Maluku.
“Kehadiran kami di Maluku adalah untuk memastikan bahwa keresahan masyarakat dijawab secara serius melalui penegakan hukum,” ujarnya.
Rilke juga menepis anggapan bahwa penegakan hukum hanya menyasar kelompok tertentu.
“Kalau ada penyelenggara negara yang terlibat, sebutkan namanya. Dalam penegakan hukum jangan menggunakan istilah oknum. Kalau memang terbukti dengan minimal dua alat bukti, langsung kita proses sesuai hukum. Target kami bukan profesinya, tetapi setiap orang yang melakukan illegal mining,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi masyarakat dan mengelola sumber daya alam secara adil.
Selain penindakan, Rilke menekankan pentingnya memperkuat landasan hukum dalam tata kelola Gunung Botak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat regulasi melalui peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional sehingga tercipta harmonisasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Jangan sampai terjadi kekosongan hukum yang justru merugikan masyarakat kita sendiri. Perda harus diperkuat dengan norma-norma yang memberikan kepastian hukum dalam tata kelola sumber daya alam,” katanya.
Rilke juga mengajak seluruh masyarakat Maluku memberikan dukungan terhadap program pemerintah daerah.
“Saya meyakini apa yang dilakukan Gubernur Maluku semuanya untuk kepentingan rakyat. Karena itu masyarakat perlu bersatu dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam di Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, menyatakan kesiapan kampusnya menjadi mitra strategis Kementerian ESDM dalam penyusunan kajian akademik terkait tata kelola Gunung Botak.
Menurutnya, Unpatti memiliki sumber daya akademik yang memadai, mulai dari pakar lingkungan, hukum, sosial hingga ekonomi yang siap memberikan rekomendasi ilmiah berbasis data.
“Kami memiliki hasil-hasil riset yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Sebagai institusi akademik, kami bekerja secara independen tanpa kepentingan tertentu. Yang kami berikan adalah data, fakta dan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Fredy menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi komprehensif yang tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meminimalkan dampak lingkungan, sosial dan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Kami siap mendukung penuh kajian-kajian yang dibutuhkan dalam penegakan hukum maupun penyusunan tata kelola pertambangan di Maluku,” tutupnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi dan Kerja Sama Mineral Batubara, Dr. Michael Wattimena, menegaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum merupakan tonggak baru dalam penguatan pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral.
Ia menjelaskan, sejak Kementerian ESDM berdiri pada 11 September 1945, kementerian tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur. Namun, pembentukan Ditjen Penegakan Hukum baru dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka, baru pada masa kepemimpinan Pak Bahlil dibentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Wattimena.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan Menteri ESDM yang menunjuk putra asli Maluku, Rilke Jeffri Huwae, sebagai Dirjen Gakkum pertama.
Menurutnya, meski baru berusia hampir satu tahun, Ditjen Gakkum telah melakukan berbagai langkah konsolidasi dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan dan sumber daya mineral.
“Pak Dirjen merupakan putra asli Maluku pertama yang dipercaya memimpin Ditjen Gakkum. Dalam waktu yang relatif singkat, berbagai terobosan penegakan hukum sudah dilakukan,” katanya.
Wattimena yang juga menjabat Komisaris PT Pertamina International Shipping berharap kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus mendapat dukungan sehingga agenda reformasi tata kelola sektor energi dan pertambangan dapat berjalan optimal.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM atas kepercayaan yang diberikan kepada putra daerah Maluku. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus membangun sektor ESDM Indonesia,” tutupnya.(*)





