RadarAmbon.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki tahapan penting. Besok, Senin (20/7/26) Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI akan menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh bupati/walikota se-Maluku di Kantor Gubernur Maluku.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan untuk menyerap aspirasi, data, serta masukan langsung dari daerah kepulauan sebelum memasuki tahap finalisasi pembahasan di tingkat pusat.
Anggota Komite II DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Nono Sampono yang akan ikut dalam pertemuan besok mengatakan, rapat bersama pemerintah daerah memiliki peran strategis karena pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini tidak lagi berada pada tataran teknis, tetapi telah memasuki tahap keputusan politik.
“Besok kita akan rapat dengan gubernur dan seluruh pimpinan daerah secara lengkap untuk mendapatkan masukan dalam rangka finalisasi RUU ini,” kata Nono, Minggu (19/7/26).
Ia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut dilakukan di dua provinsi, yakni Maluku dan Kepulauan Riau, dengan komposisi tim yang sama. Seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan melalui mekanisme tripartit bersama DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Jakarta.
“Setelah dari Maluku dan Kepulauan Riau, nanti akan ada pembahasan tahap II di Jakarta untuk pendalaman dan finalisasi. Mudah-mudahan RUU ini bisa segera disetujui,” ujarnya.
Menurut Nono, perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan bukanlah hal baru. RUU tersebut telah diperjuangkan untuk kelima kalinya agar wilayah kepulauan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dalam sistem pembangunan nasional.
“Sekarang ini kita tidak lagi bicara pada tataran teknis, tetapi sudah masuk pada keputusan politik. DPR dan DPD RI seratus persen mendukung, tinggal bagaimana pemerintah memberikan persetujuan,” ungkapnya.
Nono berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menjawab karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan berbeda dengan daerah daratan.
Ia menambahkan, kemungkinan masih terdapat penyesuaian substansi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang telah ada, termasuk Undang-Undang Kelautan. Namun, RUU Daerah Kepulauan memiliki kedudukan sebagai aturan khusus atau lex spesialis.
“Ini adalah lex spesialis, sehingga undang-undang lain nantinya yang berkaitan bisa menyesuaikan. Bukan kita yang harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.(*)





