RadarAmbon.id – Upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai kembali digagalkan aparat Bea Cukai Ambon. Sebanyak 287 ribu batang rokok ilegal merek “ANGKER” yang diduga akan diedarkan di wilayah Maluku berhasil diamankan dalam serangkaian operasi pengawasan jalur distribusi laut.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi dari Jawa Timur menuju Ambon dan sejumlah daerah di Maluku.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menjelaskan informasi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik distribusi, termasuk kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
“Informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Ambon dan wilayah Maluku menjadi dasar kami melakukan pengawasan,” kata Kurniawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pada Jumat (28/8), petugas melakukan pemeriksaan lapangan di Pelabuhan Yos Sudarso. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi rokok ilegal sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Hasil penelusuran petugas menunjukkan sebagian barang telah lebih dulu keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak ke lokasi tersebut pada Minggu (30/8).
Di Masohi, Bea Cukai Ambon berhasil melakukan penindakan lanjutan terhadap pengiriman rokok ilegal dengan jumlah mencapai 251 ribu batang. Selain itu, petugas juga kembali menemukan paket serupa yang dikirim dari Ambon menuju wilayah yang sama.
“Penindakan dilakukan beberapa tahap, baik di Pelabuhan Yos Sudarso maupun di lokasi tujuan pengiriman di Masohi,” jelas Kurniawan.
Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Ambon mengamankan total 287 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp448.837.000. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan sebesar Rp294.877.121.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Bea Cukai Ambon memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan di wilayah Maluku.
Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mendukung peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan distribusi rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.(*)





