RadarAmbon.id, Jakarta – Dugaan kekerasan terhadap seorang prajurit TNI AD yang hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memantik kritik dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI.
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Achmad Fikri Hehanussa, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya jajaran Kodam XV/Pattimura. Ia menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan individual antara atasan dan bawahan, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pola kepemimpinan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam struktur komando militer.
“Bagaimana mungkin institusi yang diberikan mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara justru menghadapi persoalan kekerasan terhadap prajuritnya sendiri? Jika seorang bawahan menjadi korban kekerasan oleh atasannya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku pelaku, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan dan tanggung jawab kepemimpinan institusi,” tegas Fikri, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (2/11/26).
Menurutnya, pangkat dan jabatan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap prajurit yang berada dalam struktur komando.
“Jangan sampai seragam dan pangkat berubah menjadi simbol kekuasaan yang kebal hukum. TNI bukan tempat berkembangnya premanisme berseragam. Seorang komandan seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi bawahannya, bukan menjadikan kewenangan sebagai alat untuk mempertontonkan kekerasan,” ujarnya.
Fikri juga mengingatkan agar institusi TNI tidak menjadikan alasan menjaga nama baik organisasi untuk mengesampingkan hak korban dalam memperoleh keadilan.
“Kehormatan institusi tidak dijaga dengan menutupi kesalahan. Kehormatan TNI justru harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk ketika pihak yang diperiksa merupakan seorang perwira,” lanjutnya.
Dari perspektif hukum, Fikri menegaskan bahwa perlindungan terhadap prajurit merupakan bagian dari kewajiban negara. Ia merujuk Pasal 28G ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer juga menjadi salah satu landasan dalam mengatur disiplin militer berdasarkan prinsip kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar itu, ia mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Pangdam XV/Pattimura untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
“Kami tidak ingin persoalan seperti ini hanya berakhir dengan penyelesaian administratif apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jangan sampai prajurit yang menjadi korban justru kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan karena berhadapan dengan atasannya sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Fikri meminta agar tanggung jawab institusional turut menjadi perhatian. Menurutnya, apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan terjadinya kekerasan, pimpinan militer wajib melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
“Panglima TNI harus memastikan tidak ada ruang bagi budaya kekerasan dalam tubuh militer. Jangan hanya berbicara tentang disiplin dan loyalitas, tetapi mengabaikan keselamatan prajurit. Negara tidak boleh membiarkan seorang prajurit mempertaruhkan nyawanya bukan karena menghadapi musuh di medan tugas, melainkan akibat tindakan sewenang-wenang di lingkungan kesatuannya sendiri,” pungkas Fikri, Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI. (*)
