Kredit Pensiunan Guru di BNI Disoal, Selisih Dana dan Penguasaan ATM Jadi Sorotan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pengurusan kredit pensiunan seorang guru asal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Abdul Samad Kumkelo, menyisakan sejumlah persoalan yang kini diminta untuk diusut aparat kepolisian. Mulai dari perbedaan nominal pinjaman, ketidakjelasan aliran dana pencairan, hingga buku rekening dan kartu ATM yang disebut masih dikuasai pihak lain.

Persoalan tersebut resmi diadukan ke Polres Maluku Tengah oleh Abdul Samad melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. & Associate. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan pengaduan bernomor 025/LP-PENG/AST/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tersebut meminta kepolisian menelusuri proses pengurusan kredit yang melibatkan fasilitas perbankan atas nama pelapor.

Kuasa hukum Abdul Samad, Abdul Safri Tuakia, kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan mengenai besaran kredit dan dana yang diterima kliennya.

Menurut dia, angka yang muncul dalam kronologi pengaduan tidak seragam. Nilai kredit disebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, terdapat keterangan pencairan sekitar Rp220 juta dan dana yang disebut diterima pelapor sekitar Rp102 juta.

Namun, Abdul Samad mengaku uang yang diserahkan kepadanya oleh pihak yang diadukan hanya sekitar Rp20 juta.

“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Ada perbedaan angka yang cukup jauh sehingga perlu dipastikan berapa sebenarnya nilai kredit yang disetujui, berapa yang dicairkan, dan ke mana dana tersebut mengalir,” tegas Abdul Safri.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui klarifikasi lisan. Seluruh proses harus dibuktikan dengan dokumen resmi perbankan, termasuk perjanjian kredit, bukti pencairan, rekening koran, dan riwayat transaksi.

Abdul Safri menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan bermula sekitar September 2024. Saat itu, Abdul Samad berencana mengajukan kredit pensiunan melalui Bank BNI.

Dalam proses komunikasi tersebut, pelapor mengaku mendapat saran agar pengajuan kredit dilakukan melalui Bank Capital Cabang Makassar. Alasannya, fasilitas pinjaman melalui bank tersebut disebut dapat memberikan nilai kredit lebih besar dibandingkan pengajuan melalui BNI.

Pelapor kemudian mengikuti arahan tersebut. Namun, setelah proses pengurusan berjalan, muncul persoalan yang berkaitan dengan nilai pinjaman, jumlah uang yang diterima, serta mekanisme pembayaran angsuran.

Menurut tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang menginisiasi pengajuan, bagaimana proses persetujuannya, serta apakah seluruh transaksi telah diketahui dan disetujui oleh nasabah.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen perbankan milik Abdul Samad.

Kuasa hukum menyebut kliennya mengaku buku rekening belum dikembalikan oleh pihak yang diadukan. Pelapor juga mengaku belum mendapatkan akses yang memadai terhadap rekening koran maupun catatan transaksi yang dapat menjelaskan pergerakan dana kredit.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan Abdul Samad untuk memastikan sendiri jumlah uang yang masuk ke rekening, penarikan yang dilakukan, serta pihak yang melakukan transaksi.

“Nasabah tentu harus memiliki akses terhadap rekening atas namanya sendiri. Karena itu, keberadaan buku rekening dan kartu ATM harus diperjelas, termasuk siapa yang selama ini menguasainya dan atas dasar persetujuan apa,” ujar Abdul Safri.

Tim kuasa hukum meminta penyidik menelusuri seluruh aktivitas rekening, mulai dari penarikan tunai, transfer, hingga transaksi lain yang berkaitan dengan pencairan kredit.

Mereka juga meminta agar riwayat penggunaan kartu ATM diperiksa untuk memastikan apakah transaksi dilakukan oleh pemilik rekening atau pihak lain.

Abdul Safri menegaskan, penguasaan buku rekening maupun kartu ATM oleh pihak lain tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dasar penguasaan dokumen tersebut dan pertanggungjawaban atas setiap transaksi harus dipastikan melalui pemeriksaan.

Untuk itu, pihaknya meminta Polres Maluku Tengah memeriksa dokumen pengajuan kredit, perjanjian pinjaman, persetujuan nasabah, bukti pencairan, mutasi rekening, serta rincian pemotongan angsuran.

Pihak-pihak perbankan yang mengetahui proses pengajuan dan pencairan juga dinilai perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian transaksi dapat terungkap.

Selain persoalan keuangan, tim kuasa hukum turut menyoroti informasi mengenai hubungan keluarga pihak yang diadukan dengan institusi kepolisian.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa pihak yang diadukan memiliki keterkaitan dengan organisasi Bhayangkari, sedangkan suaminya diketahui bertugas di Polres Maluku Tengah.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum berharap penanganan pengaduan dilakukan secara independen, profesional, dan tidak dipengaruhi hubungan keluarga maupun kedekatan dengan institusi tertentu.

Meski demikian, Abdul Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh penyidik melakukan keberpihakan. Permintaan tersebut semata-mata untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terbuka.

Bersama Herman Masry, S.H., Umar L. Tuasikal, S.H., M.H., dan La Ridwan Karim, S.H., Abdul Safri berharap polisi memberikan perhatian serius terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

Bagi tim kuasa hukum, ada beberapa hal mendasar yang harus dijawab melalui penyelidikan, yakni nilai kredit yang sebenarnya disetujui, jumlah dana yang dicairkan, besaran uang yang diterima Abdul Samad, keberadaan sisa dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas transaksi dalam rekening tersebut.

Mereka menilai kejelasan mengenai persoalan ini penting, bukan hanya bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan hak nasabah dalam memperoleh informasi dan mengakses dana maupun dokumen perbankan atas namanya.

Hingga kini, tim kuasa hukum mendorong agar seluruh dugaan tersebut diuji melalui bukti transaksi dan keterangan resmi pihak terkait.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu memberikan jawaban mengenai nasib dana kredit yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, pihak yang diadukan tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara berlangsung. (AAN)

  • Bagikan
Exit mobile version