Tresya Pattileamonia Bantah Tuduhan Penipuan Kredit Pensiun, Siap Hadapi Proses Hukum

  • Bagikan

TRESYA Pattileamonia membantah tuduhan penipuan dan/atau penggelapan dana kredit pensiun milik seorang guru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Ia menegaskan, proses pengajuan kredit yang dipersoalkan tidak dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), melainkan melalui bank lain.

Bantahan tersebut disampaikan Tresya melalui klarifikasi resmi menyusul pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut namanya dalam dugaan penyimpangan pengurusan kredit pensiun. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan disayangkan karena pemberitaan tersebut, menurutnya, tidak didahului permintaan konfirmasi kepadanya.

Dalam klarifikasinya, Tresya menjelaskan bahwa sejak awal konsultasi hingga pencairan kredit, dirinya telah menyampaikan secara terbuka mekanisme pengajuan, besaran plafon pinjaman, kemampuan pembayaran, serta persyaratan yang harus dipenuhi pelapor.

“Saya sendiri tidak pernah menggunakan nama BNI atau bertindak untuk dan atas nama Bank BNI dalam memberikan konsultasi keuangan terkait kredit pensiun kepada pelapor,” tegasnya dalam klarifikasi yang diterima, Minggu (1/11/2026).

Ia juga menyebut seluruh dokumen pengajuan kredit telah ditandatangani dan disetujui langsung oleh pelapor. Karena itu, menurutnya, penyebutan BNI dalam persoalan tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi merugikan reputasi lembaga perbankan tersebut.

Tresya mengungkapkan, pengajuan kredit berawal dari permintaan pelapor yang saat itu memiliki kewajiban keuangan kepada pihak lain dan membutuhkan dana untuk menyelesaikannya.

Atas permintaan tersebut, ia mengaku hanya membantu proses pengajuan kredit sesuai persyaratan dan prosedur perbankan. Sementara penggunaan dana setelah pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pelapor.

Terkait tuduhan penguasaan buku rekening milik pelapor, Tresya juga membantah. Ia mengklaim buku rekening telah dikembalikan kepada pemiliknya sesaat setelah proses pencairan selesai dan dana masuk ke rekening yang bersangkutan.

Bahkan, ia menduga buku rekening tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pelapor. Menurutnya, catatan transaksi dalam rekening itu dapat digunakan untuk menelusuri jumlah dana kredit yang diterima.

“Saya siap membuktikannya di hadapan penyidik kepolisian dengan cara apa pun yang dianggap sah secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tresya menjelaskan kredit pensiun tersebut telah dicairkan pada 2024. Namun, selama hampir dua tahun setelah pencairan, ia mengaku tidak pernah menerima keluhan maupun keberatan dari pelapor.

Ia menyebut komunikasi keduanya juga masih berlangsung baik sebelum persoalan tersebut mencuat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas dasar itu, Tresya mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru dipermasalahkan setelah sekian lama. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Tresya menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Polres Maluku Tengah. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus menjelaskan seluruh proses pengajuan kredit yang dipersoalkan.

“Saya kooperatif dan yakin proses hukum yang adil serta objektif akan mengungkap kebenaran,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik tersebut nantinya tidak terbukti.

Kepada pelapor, Tresya meminta agar persoalan tersebut tidak dikembangkan melalui opini yang belum teruji kebenarannya, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia berharap media massa dapat memberikan ruang pemberitaan yang berimbang dengan memuat keterangan dari seluruh pihak terkait.

Tresya menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan hak jawab sekaligus bentuk tanggung jawabnya untuk menyampaikan versi dan penjelasan atas tuduhan yang kini menjadi perhatian publik. (AAN)

  • Bagikan
Exit mobile version