Alasan Dan Mekanisme Impeachment Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

Oleh: Paman Nurlette

Ketua Aliansi Profesi Advokat Indonesia

Pasca Putusan sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi memantik aneka perspektif, dan ragam argumentasi dari kalangan pakar Hukum Tata Negara hingga para politisi senayan perihal wacana Impeachment (Pemakzulan) Wakil Presiden Gibran Rakanuming Raka.

Kini wacana Impeachment semakin mengemuka dan mendominasi ruang publik setelah Mahkamah Konstitusi mempelajari semua barang bukti yang disajikan oleh para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan.

Namun, Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakanuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma diluar Negeri yang dijadikan sebagai dasar penyetaraan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan rumusan norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lantas apa implikasi hukum dan korelasi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan bola impeachment, yang tengah bergulir di lapangan Senayan ?

Perlu diketahui Impeachment merupakan perpaduan antara peristiwa Ketatanegaraan dan politik, serta membutuhkan peran dan andil dari empat organ Negara diantaranya DPR RI, MK RI, DPD RI dan MPR RI.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK dan proses pemberhentian Wakil Presiden di sidang Paripurna MPR merupakan peristiwa politik. Sementara proses hukum yang dapat dilakukan di MK untuk memutuskan pendapat DPR dalam persidangan a quo adalah peristiwa Ketatanegaraan.

Secara normatif Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, pengaturannya telah termaktub secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 setelah amandamen ketiga. Pasal 7A menjelaskan perihal alasan/dasar apa Impeachment dapat dilakukan, yang terdiri dari alasan hukum dan etik. Sedangkan Pasal 7B Ayat (1) hingga Ayat (7) mengatur tentang bagaimana mekanisme atau prosedural-formal Impeachment di proses oleh empat organ Negara.

Menurut ketentuan norma Pasal 7A menyebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Jimlly Asshiddiqie, menjelaskan meskipun Mahkamah Konstitusi banya sebatas menegaskan frasa “tidak ditemukan dokumen ijazah SMA Gibran Rakanuming Raka” dalam Putusan a quo, tetapi hal ini cukup menjadi alasan yang sahih dan bahan bagi DPR untuk melakukan memproses Impeachment.

Menurut penulis, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan Certificate of Attendance dan bukti lainnya bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA melainkan hanya surat keterangan kehadiran, maka telah terpenuhi ketentuan frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” sebagaimana dimaksud pada rumusan norma Pasal 7A UUD NRI 1945.

Syarat tersebut harus terpenuhi dan sangat penting secara hukum dan administratif, karena bentuk kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Pemilu. Selain itu, perlu adanya keabsahan dokumen, kepastian hukum dan transparansi bagi rakyat Indonesia sebagai pemilik saham kedaulatan.

Walaupun penegasan frasa perihal tidak ditemukan dokumen ijazah Gibran Rakanuming Raka, bukan di bagian pertimbangan hukum, tetapi menjadi satu kesatuan dengan amar Putusan dalam Putusan Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026, sehingga keduanya tidak bisa dipahami secara terpisah.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (Final And Binding), artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mekanisme upaya hukum lain. Selain itu. Putusannya juga bersifat (Erga Omnes) berlaku dan mengikat tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi bagi seluruh organ Negara dan rakyat Indonesia.

Dengan adanya Putusan a quo yang menegaskan tidak ditemukan dokumen Ijazah SMA, namun Gibran Rakanuming Raka masih mengaku memiliki Ijazah mengindikasikan ia telah membuat pengakuan yang kontraproduktif dengan Putusan Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026. Pengakuannya bisa dinilai sebagai pembohongan publik dan menentang Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sikapnya dianggap telah melakukan “perbuatan tercela” sebagaimana dimaksud di Pasal 7A UUD 1945 diatas.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pengakuan tidak benar dari Gibran Rakanuming Raka, maka ia dinilai telah memenuhi dua alasan untuk dimakzulkan sesuai ketentuan norma Pasal 7A UUD NRI 1945, yakni “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden”, yang mana ijazahnya tidak ada dan melakukan “perbuatan tercela” karena berbohong kepada publik.

Dengan demikian, dua alasan sebagaimana dijelaskan bisa dapat menjadi dasar tindakan bagi empat organ Negara DPR RI, MK, DPD RI dan MPR RI untuk proses pemakzulan sesuai dengan ketentuan Pasal 7B Ayat 1 sampai Ayat 7 Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Selanjutnya, mekanisme usul pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakanuming Raka dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili dan memutus pendapat DPR perihal Wakil Presiden diduga “tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan perbuatan tercela”.

Pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK RI) hanya dapat dilakukan dengan dukungan politik sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang dihadiri dalam sidang Paripurna sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPR.

Setelah pengajuan DPR dilakukan di sidang Paripurna, maka Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR dengan seadil-adilnya paling lama sembilan puluh (90) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permintaan DPR tersebut.

Jika, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakanuming Raka “tidak lagi memenuhi syarat” atau dianggap telah terbukti melakukan perbuatan tercela”, maka selanjutnya DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentiannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk alasan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden”, tentu MK menggunakan Putusannya sendiri Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 sebagai dasar pertimbangan hukum. Sementara alasan “melakukan perbuatan tercela” dapat didalami dari pernyataan yang diduga membohongi publik, dan kontraproduktif dengan Putusan MK.

Setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima usulan pemberhentian Wakil Presiden, maka kewajiban berikutnya menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, dengan durasi wakti paling lambat tiga puluh (30) hari sejak MPR menerima pengusulan tersebut.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian Wakil Presiden harus diambil dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, namun sebelumnya Wakil Presiden Gibran Rakanuming Raka, diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat Paripurna MPR.

Dalam sidang Paripurna pemberhentian Wakil Presiden dihadiri oleh tiga organ Negara yakni, DPR, DPD dan MPR diluar MK. Hal ini, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Apabila mengacu pada ketentuan norma Pasal 7B Ayat (3) dan Ayat (7) diatas, maka pengajuan permintaan DPR kepada MK membutuhkan kehadiran sekurang-kurangnya hanya 386 orang dari total jumlah 580 anggota DPR, dan dari 386 anggota yang hadir hanya butuh persetujuan 257 orang.

Sementara terkait keputusan MPR atas usul pemberhentian Wakil Presiden dilakukan dalam sidang Paripurna membutuhkan kehadiran 549 orang dari total 732 anggota, yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Kemudian dari kehadiran 549 anggota MPR yang hadir membutuhkan persetujuan pemberhentian sekurang-kurangnya 411 orang.

Jadi, impeachment dapat dilakukan terhadap wakil Presiden apabila disetujui oleh mayoritas partai koalisi di senayan, terutama Ketua-Ketua Umum partai dan Presiden Republik Indonesia sebagai pengendali utama terhadap 580 anggota DPR dan 732 anggota MPR, serta bergantung pada hasil keputusan 9 orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *